Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Hak Bersama Suami-Istri

Suami-istri tuch trnyta pny hak'a masinx2 trmsuk hak bersama dlm brkluarga..

B'brapa d antara'a yaqni;

1. Halal saling bergaul & mngadakan hubungan KENIKMATAN SEX. Prbuatn ini d halalkn bgi suami-istri scara timbal balik, jd bgi suami halal berbuat kpd istri'a, bgitu pula s'balik'a. Mengadakn knikmatan ini tuch adalah hak suami-istri, & mlakukan'a g bleh d lakukn scra s'pihak sja jd hrz scara brsamaan..

2. Haram melakukn perkawinan; yakni istri haram dinikahi oleh ayah suami'a, datuk'a, anak & cucu2'a, bgitu jg ibu istri, anak prempuan'a, & sluruh cucu2'a haram d nikahi oleh suami'a..

3. Hak saling mndapat waris akibat dr iktan prkawinan yg sah, bilamana salah s'oranx mninggl dunia ssudh smpurna'a ikatn prkawinan, yg lain dpt mwarisi hartanya s'xpun blum prnah brsetubuh..

4. Sah'a mnasabkan anak kpd suami yg jd tmn s'tempat tdur..

5. Berlaku dgn baik. Wajib bgi suami-istri mmperlakukn psangan'a dgn baik shingga dpt mlahirkn kmesraan & kdamaian..

Landasan Organisasi PMII

1. Landasan Ideal ; Pancasila & UUD 45

2. Landasan Operasional ;

a. Islam Ahlussunnal Waljama'ah

b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)

3. Landasan Struktural ;

a. AD dan ART PMII

b. Hasil MUSKER & Renstra Komisariat

4. Landasan Historis ; Produk & Dokumen historis PMII

Tujuan Organisasi PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang bersifat religius, kemahasiswaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan independent. PMII bertujuan membentuk "Pribadi Muslim Indonesia Yang Bertaqwa Kepada Allah SWT, Berbudi Luhur, Berilmu, Cakap, dan Bertanggung Jawab Dalam Mengamalkan Ilmu Pengetahuannya Serta Mewujudkan Cita-cita Komitmen Atas Kemerdekaan Indonesia".

PMII juga yang bergerak pada wilayah religius membina dan menghimpun Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Islam Ahlussunnah Waljama'ah dalam rangka menegakkan kesejahteraan sosial, kualitas kehidupan serta Rahmatan Lil Alamiin.

Dan dari semua yg dicita-citakan dan dirumuskan oleh para faunding father terdahulu, yaitu menciptakan dan mencetak kader revolusioner sejati yang dalam Al-qur'an disebut sebagai kader Ulul Albab.

Tri Moto PMII, Tri Khidmat PMII, Tri Komitmen PMII

Tri Moto PMII;

a. Dzikir

b. Fikir

c. Amal Shaleh



Tri Khidmat PMII;

a. Taqwa

b. Intelektual

c. Profesional



Tri Komitmen PMII;

a. Kejujuran

b. Kebenaran

c. Keadilan



"Perkokoh Barisan & Berteriaklah, HANCURKANLAH Angkara Murka di Bumi Pertiwi Ini Wahai Garda Depan Bangsa Dan Mari Berjuang Untuk Rakyat"

Makna Lambang PMII Pencipta Lambang PMII ; H. Said Budairi

Pencipta Lambang;

"H. Said Budairi"



A. BENTUK

1. "Perisai" berarti ketahanan & keampuhan Mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan & pengaruh dari luar.

2. "Bintang" adalah perlambang ketinggian & semangat cita-cita yang selalu memancar.

3. "5 (Lima) Bintang Sebelah Atas" melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).

4. "4 (Empat) Bintang Sebelah Bawah" menggambarkan empat madzhab yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama'ah.

5. "9 (Sembilan) Bintang secara keseluruhan" berarti;

a. Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam madzhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia,

b. Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo.



B. WARNA

1. "BIRU", sebagai tulisan PMII berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara.

2. "BIRU MUDA", sebagai dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.

3. "KUNING", sebagaimana perisai sebelah atas berarti Identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kesadaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan.

Sejarah Singkat Perkembangan PMII


PMII didirikan pada tgl 17 April 1960 sebagai bagian integral dari organisasi keagamaan terbesar di dunia, NU, PMII memang berfungsi sebagai sayap mahasiswa NU disamping GP Anshor disayap ibu-ibu, IPNU/IPPNU di sayap pelajar dan banom-banom lain, maka komitmen PMII kepada jam'iyah NU adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi-organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. Pada tgl 14 juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (DEKLARASI MURNAJATI). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.

Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah Wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural-ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah Wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan ASWAJA PMII membedakan diri dengan organisasi lain.

Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.

Sebagai Organisasi Islam, PMII meyakini kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran Khalifatullah Fil Al-ardh, meneruskan risalah kenabian dan menjadi rahmat bagi semua manusia. Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, PMII mempunyai komitmen yang utuh dan proporsional, yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan watak bangsa yang berprikemanusiaan dan berkeadilan.

SURAT GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (class action)

Semarang, 31 Agustus 2010
Hal : Gugatan Perwakilan Kelompok
Lamp : 1
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Demak
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :
Bernardo Danu Djaya, SH., LL.M, Yuliana SH., LL.M, Henri Yudianto, SH. LL.M,, Advokat, berkantor di Jalan Sukakasih Nomor 13 Demak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2010, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak yang diwakili oleh wakil kelompoknya yaitu :
1. Ny. Titis Eka, guru, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
2. Tn. Tjitra Budiono, nelayan, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
3. Tn. Hokgianto, petani tambak, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
4. Tn. Arifianto, nelayan, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
5. Ny. Junieta, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
6. Tn. Bondan Aryo, petani tambak, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
7. Tn. Yudianto, nelayan, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
8. Ny. Elen Kavarina, sekretaris desa, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
9. Tn. Pracoyo, buruh, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
10. Ny. Jean Evelyn, pengusaha ikan asin, bertempat tinggal di Desa Loireng RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
11. Ny. Kristiyanah, kepala desa, bertempat tinggal di Desa Loireng RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Wakil kelompok tersebut di atas mewakili anggota kelompoknya yang berasal dari empat desa yaitu Desa Sidogemah, Desa Sidorawuh, Desa Badan, dan Desa Loireng yang terletak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kemudian, wakil kelompok tersebut di atas menunjuk Ny. Titis Eka, guru, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak sebagai Koordinator Kelompok.selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat melalui sepucuk surat ini, mengajukan gugatan kepada PT Kembang Sawur yang diwakili oleh Direktur PT Kembang Sawur, berkantor di Jalan Raya Demak Km. 12 Kabupaten Demak, yang selanjutnya disebut pihak TERGUGAT.
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Di Jalan Raya Demak Km. 12 berdiri sebuah perusahaan kertas bernama PT Kembang Sawur yang mulai beroperasi bulan Januari 2009.
2. Dalam kegiatan produksinya, PT Kembang Sawur membuang limbahnya langsung ke Sungai Sayung yang seharusnya diolah dahulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
3. Pembuangan limbah langsung ke Sungai Sayung tanpa melalui proses IPAL terlebih dahulu menyebabkan Sungai Sayung tercemar dan mengandung racun kimia.
4. Sungai Sayung merupakan sumber penghidupan warga di Kecamatan Sayung, Demak. Warga menggunakan air Sungai Sayung untuk keperluan hidup sehari-hari seperti mandi, air minum, memasak, mencuci, serta difungsikan juga untuk WC.
5. Dengan tercemarnya Sungai Sayung, warga tidak lagi bisa menggunakan sungai tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari seperti mandi, air minum, memasak, mencuci, serta difungsikan juga untuk WC. Warga dihantui rasa cemas karena pengeluaran rumah tangganya membengkak sedangkan beberapa warga telah kehilangan sumber penghasilannya. Kondisi kesehatan pun menurun. Sungai Sayung yang dahulu digunakan untuk mandi oleh warga baik tua maupun muda sekarang tidak lagi terlihat sebab mandi di Sungai Sayung berarti penyakit. Banyak warga yang menderita penyakit kulit/gatal-gatal gara-gara mandi di sungai tersebut.
6. Sejak air Sungai Sayung sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka warga harus membeli air bersih yang dijual dalam jerigen dengan harga Rp 1.000/jerigen (18 liter). Dalam sehari, dengan prinsip hemat air, setiap orang rata-rata membutuhkan 1 jerigen/hari. Warga yang tidak cukup keuangannya, memilih untuk tidak mandi selama beberapa hari. Bahkan untuk beberapa hari mendatang, warga harus menampung sanak keluarga yang mudik untuk merayakan lebaran di kampung halamannya.
7. Akibat dari pencemaran air Sungai Sayung tersebut, ribuan warga di Kabupaten Demak menderita kerugian. Warga tersebut adalah:
- Desa Sidogemah terdapat 73 Kepala Keluarga (selajutnya disebut KK) yang berjumlah 305 orang,
- Desa Sidorawuh terdapat 116 KK (459 orang),
- Desa Badan terdapat 54 KK (215 orang), dan
- Desa Loireng terdapat 44 KK (170 orang)
Total warga yang menderita kerugian adalah 1.149 orang.
1. Warga Kecamatan Sayung memiliki mata pencaharian yang berbeda- beda seperti guru, nelayan, petani tambak, ibu rumah tangga, sekretaris desa, buruh, pengusaha ikan asin, dan Kepala Desa.
2. Keluarga yang paling menderita adalah keluarga nelayan. Selain tidak bisa memanfaatkan air Sungai Sayung untuk keperluan sehari-hari, mereka juga kehilangan mata pencaharian karena ikan di sungai telah mati akibat tercemar racun limbah. Sebelum sungai tersebut tercemar, seorang nelayan setiap hari bisa menghasilkan ikan senilai Rp 50.000. Jumlah nelayan mencapai 35% dari jumlah KK di 4 desa tersebut.
3. Keluarga petani tambak juga menderita kerugian yang kurang lebih sama. Jumlah mereka mencapai 11% dari jumlah KK. Sudah 2 tahun lebih para petani tambak tidak bisa menikmati hasil tambak karena air Sungai Sayung tercemar sehingga semua hasil rambak mati, padahal setiap tahun mereka dapat memperoleh penghasilan sekitar 45 juta baik dari tambak udang, bandeng, maupun kepiting. Para nelayan tambak rata-rata memiliki tambak seluas 1 Ha. Selain itu, para nelayan tambak juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengembalian pinjaman modal ke Bank BRI.
4. Pada Bulan April 2007, warga didampingi oleh Kepala Desa masing-masing sudah mengadakan negosiasi dengan PT Kembang Sawur. Dari pihak PT Kembang Sawur diwakili oleh Dra. Maria Lindrawati, SH., MM., selaku Direktur PT Kembang Sawur dan Yesica Kusuma, SH. Selakuy Advokat PT Kembang Sawur. Dalam negosiasi tersebut dicapai kesepakatan bahwa PT Kembang Sawur bersedia membuat 4 unit IPAL yang harus diselesaikan dalam bulan Juni 2009.
5. Pada kenyataannya, PT Kembang Sawur tidak menepati janji pada warga Kecamatan Sayung untuk membangun IPAL yang telah disepakati dalam negosiasi.
6. Pada bulan Juli 2009 yang lalu, atas prakarsa Kepala Camat Kecamatan Sayung, Drs. Edo Tjiptadi, air Sungai Sayung telah diteliti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kadar limbah PT Kembang Sawur yang dibuang ke Sungai Sayung telah melampaui ambang batas sebab dalam proses produksinya banyak menggunakan soda kaustik. Akibatnya, air Sungai Sayung mengandung limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dengan PH: 10,77; BOD(Biochemical Oxsygen Demand); 240 Mg/liter, dan COD(Chemical Oxsygen Demand); 6.000 Mg/liter. Sedangkan batas cair yang normal adalah BOD:150Mg/liter, dan PH; 6-9.
7. Bahwa tercemarnya Sungai Sayung merupakan kelalaian Tergugat yang tidak membangun IPAL. Kelalaian dari Tergugat ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat segera membangun IPAL yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
9. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat mengembalikan fungsi Sungai Sayung seperti sedia kala.
10. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Sungai Sayung.
11. Bahwa Penggugat menuntut ganti rugi sebagai berikut :
- Kelompok Guru, sekretaris desa, buruh, : @ Rp 21.510.000/orang
Pengusaha ikan asin, kepala desa, dan ibu rumah
tangga
Dengan rincian sebagai berikut :
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp 20.000.000
- Nelayan : Rp 37.960.000/orang
Dengan rincian sebagai berikut :
* ganti rugi penghasilan selam 2 tahun
Rp 50.000/hari x 365 x 2 = Rp 58.010.000
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp 20.000.000
- Petani tambak : Rp111.510.000/orang
Dengan rincian sebagai berikut :
* ganti rugi penghasilan selam 2 tahun
Rp 45.000.000/tahun x 2 = Rp 90.000.000
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp111.510.000
1. Adapun mekanisme pemberitahuan kepada anggota kelompok dilakukan melalui dua cara yaitu :
- Radio,
- Pengumuman yang ditempel di Kantor Camat dan Kantor Lurah setempat.
1. Adapun mekanisme pendistribusian ganti rugi ini adalah :
- Pendistribusian ganti rugi dilakukan melaui Kepala Camat Kecamatan Sungai Sayung dengan membentuk sebuah tim pendistribusian berjumlah 20 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan dari Desa Sidogemah, Desa Sidorawuh, Desa Badan, dan Desa Loireng.
- Pendistribusian dilaksanakan 3 hari setelah dana ganti rugi dicairkan.
- Pendistribusian dilaksanakan di Kantor Camat.
- Pendistribusian dilakukan dengan menggunakan nomor antrian supaya tetap tertib dan terkendali.
1. Bahwa seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak agar :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat untuk segera membangun IPAL yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Sungai Sayung yaitu sebesar :
- Kelompok Guru, sekretaris desa, buruh, : @ Rp 21.510.000/orang
Pengusaha ikan asin, kepala desa, dan ibu rumah
tangga
- Nelayan : Rp 37.960.000/orang
- Petani tambak : Rp111.510.000/orang
1. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
2. Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta mesta walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voobaar bijvoorraad).
SUBSIDAIR
Menetapkan putusan yang seadil-adilnya
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Demak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat



(Bernardo Danu Djaya, SH., LL.M.,) (Yuliana, SH., LL.M.,)



( Henri Yudianto, SH., LL.M.,)

Contoh Surat Wanprestasi

Bandung, 03 Desember 2010

Kepada :

Yang terhormat Bapak Ketua

Pengadilan Negeri Bandung

Di

Bandung

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Jawwad As syaghaf, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Padepokan IV No.11

Komp.Panghegar Permai, Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 03 Desember 2010,

bertindak untuk dan atas nama :

Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 15 November 2010 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi D 14 T seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 15 November 2010;

2. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 15 November 2010;

3. Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 22 November 2010;

4. Bahwa pada tanggal 22 November 2010, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

5. Ternyata pada tanggal 20 November 2010 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 20 November 2010;

6. Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

7. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

8. Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

9. Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memutuskan:

PRIMAIR :

1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Hormat, kuasa penggugat,

(Jawwad As syaghaf, S.H)

Contoh Surat Dispensasi Nikah

Jakarta, 20 November 2010

Hal : Dispensasi Nikah

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mahmud bin Idris

Umur : 30 tahun, agama Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun RT.08 RW.09 Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan, sebagai

Pemohon;

Dengan hormat,

Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah

dengan alasan/dalil - dalil sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon hendak menikah:

Nama : Mahmud bin Idris

Umur : 18 tahun,

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun RT.08 RW.09 Kecamatan Kebon Palem Kabupaten Mangku Jakarta Selatan,

dengan calon istri :

Nama : Maimunnah Binti Soleh

Umur : 17 tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kp. Rambutan RT.09 RW.08, Kec. Rasa buah Kabupaten Kemang, Jakarta Selatan

yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ; Kutai

2. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hokum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi Pemohon belum mencapai umur 19 tahun. Namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena kami telah bertunangan sejak bulan yang lalu dan hubungan kami sudah sedemikian eratnya, sehingga Pemohon sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan.

3. Bahwa antara Pemohon dan calon istri tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.

4. Bahwa Pemohon berstatus jejaka, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 5.000.000,- (rupiah). Begitupun calon istri sudah siap pula untuk menjadi seorang istri dan atau ibu rumah tangga.

5. Bahwa orang tua calon istri Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalil-dalil Pemohn telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 dan peraturan lain yang berkaitan dengan itu;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon bernama Mahmud bin Idris untuk menikah dengan calon istri bernama Maimunnah Binti Soleh;

3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

4. Atau menjatuhkan keputusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pemohon,

(Mahmud bin Idris)

Karakteristik Penelitian Kualitatif

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Meaning berhubungan dengan penelitian lapangan (field research) bahwasannya. Kaidah berfikir logis adalah mengutamakan kesamaan dan menyisihkan perbedaan. Sesuai dengan maknanya meaning adalah makna bagi pelakunya.

1. Akal Sehat

2. Understanding atau verstehen yakni memahami apa yang diteliti

Empati adalah menempatkan diri pada posisi orang lain. Yang kebalikannya adalah proyeksi, proyeksi adalah menempatkan orang lain pada posisi yang bersangkutan.

Definisi situasi untuk memahami konteks apa yang diteliti contohnya dalam hukum kewarisan. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur hak milik darri muwarits kepada ahli waris.

3. Proses

4. Kesepakatan antara yang meneliti dan yang diteliti

Konsruksi sosial adalah konteksnya dipelajari secara lebih mendalam. Dasar atau Grounded theory adalah teori yang di bangun berdasarkan data.

Salah satu metode dalam penelitian adalah studi kasus. Metode yang menempatkan sasaran penelitian sebagai sesuatu yang utuh biasanya dilakukan pada sasaran penelitian yang spesifik dan yang dicari itu merupakan keunikan bukan Generalisasi.

Istilah yang harus dipergunkan antara lain adalah Etnografis, Kerja Lapangan, Data Halus, Interaksi Simbolis, Perspektif Dalam (Inner Perspective) atau Pandangan Emik (Emic View), Naturalistis, Etnometodologi, Deskriptif, Pengamatan Partisipatif, Fenomenologi dan Studi Kasus. Afiliasi Teori adalah Interaksi Simbolis, Etnometodologi, Fenomenologi, Kebudayaan, Idealisme.

Afiliasi akademis adalah Sejarah, Antropologi dan Sosiologi.

Wali adalah orang yang memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan orang lain.