Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

KONSEP PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM

A. Konsep Dasar Peradilan Islam

Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara Pengadilan. Pengadilan memiliki pengertian yang banyak yaitu dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara. Dalam pengkajian Peradilan Islam, terdapat berbagai konsep yang digunakan. Konsep itu merupakan suatu gagasan (idea) yang dilambangkan oleh suatu istilah tertentu, sesuai dengan bahasa yang digunakan. Ada dua istilah yang berasal dari kata dasar yang sama tetapi memiliki pengertian yang berbeda, yaitu Peradilan dan Pengadilan. Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat (orang banyak) dalam penegakan hukum dan keadilan dan prosesnya mengacu pada hukum yang berlaku. Kekuasaan Negara tersebut dilaksanakan oleh badan peradilan (Pengadilan/Mahkamah). Peradilan memiliki dua kekuasaan yakni Kekuasaan Absolut dan Kekuasaan Relatif. Kekuasaan Absolut mencakup perkara Perkawinan, Kewarisan, Hibah, Wasiat, Wakaf, Zakat, dan Ekonomi syari’ah. Sedangkan Pengadilan, merupakan satuan organisasi yang menyelenggarakan hukum dan keadilan tersebut. Pengadilan tersusun secara hierarkis, yakni pengadilan tingkat pertama dan tingkat terakhir dan susunannya Pengadilan juga terdiri atas Pimpinan dan Pelaksana. Adapun unsur pelaksanaan Pengadilan terdiri atas Hakim, Panitera dan unsur lain dalam struktur organisasi Pengadilan. Ketika orang Islam sebagai pihak yang berperkara, maka Hukum Islam sebagai Hukum substantif dan untuk menerapkan Hukum substantif itu dilaksanakan dengan merujuk kepada Hukum prosedural (Hukum Acara). Prosedur berperkara di Pengadilan meliputi tahapan penerimaan hingga sampai penyelesaian perkara. Produk Pengadilan atas perkara tersebut berupa keputusan Pengadilan yang terdiri atas putusan dan penetapan. Dalam prosesnya, Peradilan mendapatkan dukungan Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum (tata usaha, kepegawaian dan keuangan). Jadi, dapat disimpulkan bahwa Peradilan agama adalah kekuasaan Negara yakni kekuasaan kehakiman (judicial power) dalam hal menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antar orang-orang yang beragama islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.

b. Konsep Dasar Perubahan dan Perkembangan

Pada dasarnya, perkembangan adalah bagian dari perubahan karena perubahan mencakup berbagai aspek dan masih menjadi kata yang umum karena perubahan mempunyai banyak sekali macamnya. Perkembangan adalah perubahan yang struktural dan kultural yang bersifat kualitatif. Kualitatif atau verbal hanya bisa dinyatakan dengan kata-kata jadi kualitatif atau verbal tidak bisa dinyatakan dengan nominal atau bahkan yang lainnya.

Jadi, perkembangan Peradilan Islam adalah perubahan pada struktur peradilan yang bersifat kualitatif. Baik dari susunan, kedudukan maupun wewenang dari Peradilan.

c. Konsep Perkembangan Peradilan

Konsep perkembangan peradilan terdiri dari :

a. Dasar penyelenggaraan,

b. Kedudukan dalam struktur kekuasaan Negara,

c. Susunan,

d. Kekuasaan,

e. Hukum Substansi,

Hukum Substansi adalah hukum yang berhubungan dengan kekuasaan, kekuasaan mutlak yang berhubungan dengan perkara.

f. Hukum Acara (Perdata atau Pidana),

Hukum Acara (perdata atau Pidana) adalah hukum yang berfungsi untuk melaksanakan hukum substansi.