Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Fungsi dan Tujuan Hukum

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah selaku Tuhan kita yang telah memberikan sisa hela nafas dan kesehatan kepada kita sehingga kita selaku makhluknya yang selalu berusaha bergerak semampu mungkin untuk mencari sebuah ilmu baik itu merupakan materi, pengalaman, dan lain hal sebagainya. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya, selanjutnya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan perbuatan kita, barang siapa yang ditunjuki Allah niscaya tiada yang bisa menyesatkannya. Aku bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Utusan-Nya.

Makalah Ini disusun dengan harapan agar seluruh mahasiswa, hususnya yang berkonsentrasi di Peradilan Islam dapat memahami betapa pentingnya mempelajari Antopologi Hukum Islam terutama atas Tujuan dan Fungsi Hukum demi perubahan kearah yang lebih baik dalam sebuah pengalaman dan sebuah kajian baik di kampus, masyarakat, atau institusi pendidikan lainnya. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai kendala. Baik itu Intern yakni yang datang dari diri penyusun dan sahabat-sahabat tim penyusun lainnya maupun ekstern yakni yang datang dari luar.

Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing dalam penyusunan makalah ini dan juga kepada semua pihak yang telah membantu, baik itu merupakan dukungan yang berupa moril ataupun materil.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas. Walaupun dalam penulisan makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan karna kami merupakan manusia biasa, manusia yang tak pernah sempurna. Supaya pengetahuan kita bisa terus berkembang yang mana akan berpengaruh terhadap wacana kita, maka Penyusun berharap agar adanya saran dan kritikan untuk makalah ini yang sifatnya membangun dan mengevaluasi.

Bandung, 19 Februari 2010

(Penyusun)

Daftar Isi

Kata Pengantar...................................................................................................................... i

Daftar Isi................................................................................................................................ ii

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang........................................................................................................................ 1

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum...............................................................................................................

B. Fungsi Hukum......................................................................................................................

C. Tujuan Hukum.....................................................................................................................

BAB III

KESIMPULAN.......................................................................................................................

Daftar Pustaka.................................................................................................................... iii

BAB I

PENDAHULUAN

Hasil penelitian para sosilog dan antropolog membuktikan bahwa pada masyarakat kuno dan bagaimanapun kondisi masyarakatnya tersebut, tetap berlandaskan pada hukum. Ketika berbicara tentang masyarakat atau selama ada kehidupan masyarakat baik yang berbentuk masyarakat besar ataupun masyarakat kecil, selalu dilandasi oleh hukum. Hukum terdapat dimana saja namun, hanya bentuk dari pada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradaban manusianya. Hal itu menunjukkan bahwa hukum amat berperan dalam kehidupan terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Aristoteles mengemukakan bahwasannya manusia itu merupakan zoon politicon yang memiliki makna manusia itu merupakan makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat. Tidak ada satupun manusia yang bisa hidup tanpa harus bermasyarakat oleh karena itu, maka setiap anggota masyarakat mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain dan hasil itu melahirkan sebuah hak dan kewajiban. Suatu hak dan kewajiban sangat diperlukan adanya suatu pengaturan, Hal ini pula yang menjadi sebuah alasan dimana hukum itu sangat dibutuhkan maka dibentuklah suatu pengaturan yang dikenal dengan istilah hukum (inggris=law).

Kondisi kehidupan manusia pada saat ini selalu melakukan perbuatan hukum (Belanda=rechtshandeling). Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwasannya sejak manusia itu dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dengan objek benda-benda di sekelilingnya. Dengan melalui objek benda-benda di sekelilingnya, maka terbentuklah ikatan hukum yang menghubungkan antara manusia dengan manusia lainnya dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di sekeliling lainnya. Dapat disimpulkan bahwa, hukum selalu mengikuti serta melekat pada manusia bermasyarakat. Yang mana hukum mempunyai fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Ada suatu ungkapan bahwasannya “Hukum itu terlahir dari kehidupan bukan merupakan sebuah angan-angan belaka”.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum

Hukum secara etimologis dikenal dengan kata law (inggris), recht (Belanda), loi atau droit (Francis), ius (Latin), derecto (Spanyol), dirrito (Italia) dan dari bahasa Indonesia sendiri Hukum diambil dari bahasa Arab, yakni حكم – يحكم – حكما, yang berarti memutuskan sebuah perkara.

Dalam mendeskripsikan apa itu hukum, para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda. Pendapat-pendapat tersebut dideskripsikan berdasarkan atas pengalaman atau kejadian yang terjadi terhadap masing-masing para ahli tersebut dalam berbagai situasi dan kondisi yang pada akhirnya terlahirlah sebuah pendapat tentang hukum itu sendiri. Adapun beberapa orang para ahli yang telah memberikan pendapatnya atas apa hukum itu, yakni:

1. Aristoteles

Aristoteles berpendapat bahwasannya hukum itu ada dua yakni ada hukum tertentu (Particular Law) dan hukum universal (Universal Law). Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri (Particular law is that which each community lays down and applies to its own members). Hukum tertentu bisa kita simpulkan bahwasannya hukum tertentu itu adalah hukum yang dibentuk oleh suatu golongan atau kumpulan masyarakat dan hukum tersebut berlaku hanya pada masyarakat tersebut atau daerah tersebut dimana hukum tersebut lahir. Adapun Hukum universal adalah hukum alam (Universal law is the law of nature).

2. Grotius

Grotius berpendapat bahwasannya hukum itu adalah sebuah aturan tindakan moral yang mengarahkan kepada apa yang benar (Law is a rule of moral action obliging to that which is right). Ketika terjadi sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum tersebut maka tindakan tersebut dianggap telah menyimpang atas sebuah kebenaran. Dengan pendapat Grotius ini maka tidak diragukan lagi bahwasannya hukum itu dibentuk untuk sebuah penegakkan kebenaran.

3. Hobbes

Hobbes berpendapat bahwasannya hukum itu merupakan suatu perintah dari pihak yang berwenang kepada pihak lain dan perintah tersebut harus dilaksanakan. Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain (Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others).

4. Philip S. James

Menurut Philip S. James, hukum merupakan suatu tubuh bagi aturan pada sebuah negara. Hukum sendiri dianggap perlu dan dibentuk agar menjadi sebuah pedoman yang diterapkan bagi manusia khususnya warga negara tersebut dalam melakukan segala macam perbuatannya (Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state).

5. Immanuel Kant

Hukum adalah syarat-syarat yang dibuat atas kehendak bebas dari salah seorang dan kehendak ini dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain artinya kehendak tersebut memiliki kesinambungan dan kehendak tersebut bisa diterima oleh orang lain dengan ketentuan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Setelah berpandang kepada pendapat para ahli sebelumnya, para ahli yang lainnya pun menyimpulkan definisi tentang hukum itu sendiri. Dalam mendefinisikan hukum, terjadi pula perbedaan pendapat para ahli dalam mendefinisikannya, diantaranya yakni:

1. E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan-peraturan atau tata-tertib yang isinya merupakan perintah atau larangan bagi suatu masyarakat tersebut untuk ditaati atau diterapkan dalam suatu kehidupan sehari-harinya.

2. EM. Meyers mendefinisikan hukum sebagai segala macam peraturan yang berlandaskan atas kesusilaan dan peraturan ini ditujukan kepada pola tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat tertentu dan menjadi sebuah pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

3. Leon Duquit mendefinisikan bahwasannya hukum itu merupakan aturan tingkah laku yang diterapkan pada suatu anggota masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama. Adapun apabila dalam suatu anggota masyarakat tersebut ada yang melakukan sebuah pelanggaran atas peraturan tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

4. SM. Amin mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang didalamnya terdiri dari kaedah-kaedah atau norma-norma serta sanksi-sanksi tentang peraturan tertentu. Selain itu, tujuan hukum itu dibentuk adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban kehidupan manusia dalam masyarakat itu terjamin.

5. MH. Tirtaatmidjaja mendefinisikan bahwasannya hukum itu adalah seluruh aturan (norma) yang harus diterapkan dalam suatu tingkah laku atau tindakan pada kehidupan masyarakat dalam bergaul. Adapun bagi pelanggarnya yakni diberikan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu yakni sifatnya berupa pengasingan atau bahkan denda berupa harta.

6. Wasis mendefinisikan bahwasannya hukum itu adalah perangkat suatu peraturan baik yang berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa yang memiliki kewenangan dalam membuat aturan. Adapun dalam pelaksanaannya, hukum tersebut berbentuk aturan tingkah laku manusia serta bersifat memaksa. Hukum mengandung sanksi bagi siapa saja pelanggarnya, dikarenakan hukum tersebut memiliki tujuan untuk memberikan penjaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Dalam kehidupan pada sekarang ini, pengertian hukum bisa kita artikan dengan sangat beragam. Beberapa pengertian hukum yang dapat kita artikan atau bahkan kita rasakan secara langsung pada saat sekarang ini diantara adalah:

a. Hukum sebagai produk keputusan yakni suatu penetapan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dilihat dari kewenangannya/kekuasaannya.

b. Hukum sebagai petugas/pekerja hukum yakni hukum digambarkan sebagai sosok seorang petugas hukum yakni POLISI yang sedang bertugas.

c. Hukum sebagai wujud kebiasaan yakni sebuah prilaku yang tetap namun akan selalu terulang dan prilaku tersebut menjadi sebuah hukum karena sifatnya yang tetap dan selalu terulang tersebut.

d. Hukum sebagai sistem norma/kaidah. Kaidah atau norma merupakan aturan yang hidup di tengah masyarakat yang sifatnya mengikat bagi seluruh individu masyarakat tersebut dan dapat diberikan sanksi pada siapa saja yang melanggarnya baik itu sanksi berupa materi maupun moral.

e. Hukum sebagai tata hukum yakni berbentuk hirarkis dan keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib seluruh individu masyarakat pada masyarakat tertentu.

f. Hukum sebagai tata nilai yakni hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain yang berlaku secara umum.

g. Hukum sebagai Ilmu yakni pengetahuan yang tidak hanya dijelaskan atas dasarnya saja melainkan akan dijelaskan secara terperinci atau bahkan mendalam yakni secara sistematis, metodis, objektif, dan Universal.

h. Hukum sebagai sistem ajaran (disiplin hukum) yakni hukum akan di kaji dari dimensi dassollen dan dassein. Sebagai dassollen, hukum menguraikan tentang hukum seperti apa yang dicita-citakan dan akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi dassein merupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Namun pada pelaksanaannya kedua dimensi tersebut harus seimbang dikarenakan apabila tidak seimbang maka akan terjadi banyaknya suatu penyimpangan tentang hukum tersebut.

i. Hukum sebagai gejala sosial yakni hukum merupakan suatu gejala yang berada pada kondisi hidup bermasyarakat dan mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam suatu kondisi kehidupan masyarakat tersebut dan dalam hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat itu dilindungi oleh aturan-aturan hukum, sehingga hal itu akan mengurangi terjadinya konflik serta dapat berjalan aman dan tertib.

Hukum secara terminologis masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

B. Fungsi Hukum

Sebelumnya telah dikatakan bahwasannya dimana ada masyarakat maka disitu pula ada hukum. Hukum selalu hidup berdampingan dengan manusia. Hukum memiliki fungsi yang utama yakni menertibkan dan mengatur suatu pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. hukum tidak hanya memiliki fungsi untuk mengatur dan menertibkan saja. Adapun beberapa fungsi hukum lainnya yang terjadi dalam kondisi perkembangan masyarakat pada sekarang ini yakni:

a. Hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

Dalam arti hukum disini yakni berfungsi untuk mengklasifikasikan berbagai macam sifat manusia dikarenakan sifat antar individu berbeda. Pengklasifikasian ini, mengklasifikasikan antara manusia mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kehidupan masyarakat dapat berjalan tertib dan teratur.

b. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial baik berupa lahir dan bathin

Pada dasarnya hukum berpedoman atas asas keadilan. Maka dari itu didalam hukum yang nyata, tidak dikenal atas pembedaan golongan. Hukum nyata bersifat mengikat dan memaksa. Dalam hal ini apabila ada suatu peraturan yang dilanggar atau suatu pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi baginya (pelanggar).

c. Hukum sebagai mesin atau alat penggerak dalam pembangunan

Dalam pembangunan, hukum sangatlah mempengaruhi atas pembangunan tersebut. Ketika hukum ditiadakan maka tidak akan ada pula suatu pembangunan atau perubahan. Hal ini dikarenakan hukum dibentuk dengan sifat mengikat dan memaksa untuk membawa ke arah yang lebih maju.

d. Hukum sebagai penentuan alokasi wewenang

Dalam hal ini, hukum telah mengatur secara terperinci siapa saja pihak yang boleh melakukan pelaksanaan hukum, siapa yang harus mentaatinya, dan siapakah yang berhak menentukan sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi Negara.

e. Hukum sebagai alat penyelesaian segala macam persoalan yang menjadi sengketa

Ketika ada suatu persengketraan dimana ada dua pihak atau lebih yang terlibat, maka hukum dapat menyelesaikan persengketaannya. Dalam suatu persengketaan hampir segala hal terutama dalam penyelesaiannya diatur oleh hukum. Dalam penyelesaian ini hukum nyata akan menyelesaikan dengan seadil-adilnya.

f. Hukum sebagai pemelihara kemampuan masyarakat

Segala macam potensi yang ada pada kehidupan masyarakat sangatlah dilindungi oleh hukum. Dari mulai interaksi hingga sampai pada kemampuan baik yang sifatnya pribadi maupun kelompoik dalam hal untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang selalu berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum memiliki fungsi lain yakni kritis. Dimana daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

C. Tujuan Hukum

Pada dasarnya tujuan hukum yang paling utama adalah untuk mengatur atau mengontrol tindakan atau prilaku/sikap yang timbul dikarenakan oleh adanya kehidupan masyarakat. Namun para ahli dalam menafsirkan berbagai macam tujuan hukum, mereka dapat mengemukakan pendapatnya masing-masing dan pendapat tersebut berbeda antara ahli dengan ahli lainnya.

a. Geny (Teory Ethic)

Menurut Geny tujuan hukum adalah semata-mata untuk tercapainya sebuah keadilan. Tujuan hukum menurut Geny ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Jadi pada dasarnya etis merupakan suatu kesadaran yang berada pada diri seseorang tentang bagaimana orang tersebut mengukur atau menentukan sejauh mana tentang batasan keadilan dan kebenaran.

b. Jeremy Bentham (Teori Utility)

Merurut Bentham teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk memberikan faedah kepada orang. Menurut teori ini tujuan hukum itu adalah memberikan sebuah kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya. Dalam teori ini, kebahagiaan yang diutamakan dari pada keadilan.

c. Mr. J.H.P. Bellefroid

Sebaliknya, Bellefroid menengahi kedua pendapat tersebut dengan menggabungkannya. Bellefroid berpendapat bahwasannya tujuan hukum itu haruslah ditentukan oleh dua asas yakni asas keadilan dan faedah. Jadi pada intinya tujuan hukum itu adalah untuk memberikan keadilan serta faedah

d. Prof. Mr. Dr. Lj. Van Apeldorn

Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam pergaulan hidup masyarakat secara damai dan adil. Demi tercapainya suatu kedamaian hukum maka harus terciptanya suatu masyarakat yang adil dengan mengadakan pertimbangan antara kepentingan pihak yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang dituntut harus memperoleh atas segala apa yang menjadi haknya. Dalam pendapat ini hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya untuk menciptakan sebuah perdamaian.

e. Aristoteles

Tujuan hukum yaitu untuk menghendaki suatu keadilan semata-mata dan isi dari hukum tersebut ditentukan oleh kesadaran etis tentang adil dan tidak adil.

Aristoteles membedakan dua macam keadilan tersebut dalam tulisannya “Rehotorica” yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Keadilan distributif adalah pembagian menurut haknya masing-masing yakni yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan mengingat jasanya.

Keadilan komulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat atas jasa perseorangan.

f. Prof. Mr. J. Van Kan

Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan individu bermasyarakat terutama dalam penyelenggaraan kaedah-kaedah agama, kesusilaan, kesopanan, hukum dan lainnya supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu . Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya prilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

g. Prof. Soebekti, S.H

Tujuan hukum adalah melayani serta mendatangkan suatu kehendak negara bagi rakyatnya yakni dengan cara mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam pelayanan kehendak negara bagi rakyatnya tersebut, maka hukum di sini akan menyelenggarakan serta memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.