Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

SURAT GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (class action)

Semarang, 31 Agustus 2010
Hal : Gugatan Perwakilan Kelompok
Lamp : 1
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Demak
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :
Bernardo Danu Djaya, SH., LL.M, Yuliana SH., LL.M, Henri Yudianto, SH. LL.M,, Advokat, berkantor di Jalan Sukakasih Nomor 13 Demak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2010, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak yang diwakili oleh wakil kelompoknya yaitu :
1. Ny. Titis Eka, guru, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
2. Tn. Tjitra Budiono, nelayan, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
3. Tn. Hokgianto, petani tambak, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
4. Tn. Arifianto, nelayan, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
5. Ny. Junieta, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
6. Tn. Bondan Aryo, petani tambak, bertempat tinggal di Desa Sidorawuh RT 02/RW 04 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
7. Tn. Yudianto, nelayan, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
8. Ny. Elen Kavarina, sekretaris desa, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
9. Tn. Pracoyo, buruh, bertempat tinggal di Desa Badan RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
10. Ny. Jean Evelyn, pengusaha ikan asin, bertempat tinggal di Desa Loireng RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak;
11. Ny. Kristiyanah, kepala desa, bertempat tinggal di Desa Loireng RT 03/RW 05 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Wakil kelompok tersebut di atas mewakili anggota kelompoknya yang berasal dari empat desa yaitu Desa Sidogemah, Desa Sidorawuh, Desa Badan, dan Desa Loireng yang terletak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kemudian, wakil kelompok tersebut di atas menunjuk Ny. Titis Eka, guru, bertempat tinggal di Desa Sidogemah RT 01/RW 03, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak sebagai Koordinator Kelompok.selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat melalui sepucuk surat ini, mengajukan gugatan kepada PT Kembang Sawur yang diwakili oleh Direktur PT Kembang Sawur, berkantor di Jalan Raya Demak Km. 12 Kabupaten Demak, yang selanjutnya disebut pihak TERGUGAT.
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Di Jalan Raya Demak Km. 12 berdiri sebuah perusahaan kertas bernama PT Kembang Sawur yang mulai beroperasi bulan Januari 2009.
2. Dalam kegiatan produksinya, PT Kembang Sawur membuang limbahnya langsung ke Sungai Sayung yang seharusnya diolah dahulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
3. Pembuangan limbah langsung ke Sungai Sayung tanpa melalui proses IPAL terlebih dahulu menyebabkan Sungai Sayung tercemar dan mengandung racun kimia.
4. Sungai Sayung merupakan sumber penghidupan warga di Kecamatan Sayung, Demak. Warga menggunakan air Sungai Sayung untuk keperluan hidup sehari-hari seperti mandi, air minum, memasak, mencuci, serta difungsikan juga untuk WC.
5. Dengan tercemarnya Sungai Sayung, warga tidak lagi bisa menggunakan sungai tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari seperti mandi, air minum, memasak, mencuci, serta difungsikan juga untuk WC. Warga dihantui rasa cemas karena pengeluaran rumah tangganya membengkak sedangkan beberapa warga telah kehilangan sumber penghasilannya. Kondisi kesehatan pun menurun. Sungai Sayung yang dahulu digunakan untuk mandi oleh warga baik tua maupun muda sekarang tidak lagi terlihat sebab mandi di Sungai Sayung berarti penyakit. Banyak warga yang menderita penyakit kulit/gatal-gatal gara-gara mandi di sungai tersebut.
6. Sejak air Sungai Sayung sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka warga harus membeli air bersih yang dijual dalam jerigen dengan harga Rp 1.000/jerigen (18 liter). Dalam sehari, dengan prinsip hemat air, setiap orang rata-rata membutuhkan 1 jerigen/hari. Warga yang tidak cukup keuangannya, memilih untuk tidak mandi selama beberapa hari. Bahkan untuk beberapa hari mendatang, warga harus menampung sanak keluarga yang mudik untuk merayakan lebaran di kampung halamannya.
7. Akibat dari pencemaran air Sungai Sayung tersebut, ribuan warga di Kabupaten Demak menderita kerugian. Warga tersebut adalah:
- Desa Sidogemah terdapat 73 Kepala Keluarga (selajutnya disebut KK) yang berjumlah 305 orang,
- Desa Sidorawuh terdapat 116 KK (459 orang),
- Desa Badan terdapat 54 KK (215 orang), dan
- Desa Loireng terdapat 44 KK (170 orang)
Total warga yang menderita kerugian adalah 1.149 orang.
1. Warga Kecamatan Sayung memiliki mata pencaharian yang berbeda- beda seperti guru, nelayan, petani tambak, ibu rumah tangga, sekretaris desa, buruh, pengusaha ikan asin, dan Kepala Desa.
2. Keluarga yang paling menderita adalah keluarga nelayan. Selain tidak bisa memanfaatkan air Sungai Sayung untuk keperluan sehari-hari, mereka juga kehilangan mata pencaharian karena ikan di sungai telah mati akibat tercemar racun limbah. Sebelum sungai tersebut tercemar, seorang nelayan setiap hari bisa menghasilkan ikan senilai Rp 50.000. Jumlah nelayan mencapai 35% dari jumlah KK di 4 desa tersebut.
3. Keluarga petani tambak juga menderita kerugian yang kurang lebih sama. Jumlah mereka mencapai 11% dari jumlah KK. Sudah 2 tahun lebih para petani tambak tidak bisa menikmati hasil tambak karena air Sungai Sayung tercemar sehingga semua hasil rambak mati, padahal setiap tahun mereka dapat memperoleh penghasilan sekitar 45 juta baik dari tambak udang, bandeng, maupun kepiting. Para nelayan tambak rata-rata memiliki tambak seluas 1 Ha. Selain itu, para nelayan tambak juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengembalian pinjaman modal ke Bank BRI.
4. Pada Bulan April 2007, warga didampingi oleh Kepala Desa masing-masing sudah mengadakan negosiasi dengan PT Kembang Sawur. Dari pihak PT Kembang Sawur diwakili oleh Dra. Maria Lindrawati, SH., MM., selaku Direktur PT Kembang Sawur dan Yesica Kusuma, SH. Selakuy Advokat PT Kembang Sawur. Dalam negosiasi tersebut dicapai kesepakatan bahwa PT Kembang Sawur bersedia membuat 4 unit IPAL yang harus diselesaikan dalam bulan Juni 2009.
5. Pada kenyataannya, PT Kembang Sawur tidak menepati janji pada warga Kecamatan Sayung untuk membangun IPAL yang telah disepakati dalam negosiasi.
6. Pada bulan Juli 2009 yang lalu, atas prakarsa Kepala Camat Kecamatan Sayung, Drs. Edo Tjiptadi, air Sungai Sayung telah diteliti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kadar limbah PT Kembang Sawur yang dibuang ke Sungai Sayung telah melampaui ambang batas sebab dalam proses produksinya banyak menggunakan soda kaustik. Akibatnya, air Sungai Sayung mengandung limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dengan PH: 10,77; BOD(Biochemical Oxsygen Demand); 240 Mg/liter, dan COD(Chemical Oxsygen Demand); 6.000 Mg/liter. Sedangkan batas cair yang normal adalah BOD:150Mg/liter, dan PH; 6-9.
7. Bahwa tercemarnya Sungai Sayung merupakan kelalaian Tergugat yang tidak membangun IPAL. Kelalaian dari Tergugat ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat segera membangun IPAL yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
9. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat mengembalikan fungsi Sungai Sayung seperti sedia kala.
10. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Sungai Sayung.
11. Bahwa Penggugat menuntut ganti rugi sebagai berikut :
- Kelompok Guru, sekretaris desa, buruh, : @ Rp 21.510.000/orang
Pengusaha ikan asin, kepala desa, dan ibu rumah
tangga
Dengan rincian sebagai berikut :
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp 20.000.000
- Nelayan : Rp 37.960.000/orang
Dengan rincian sebagai berikut :
* ganti rugi penghasilan selam 2 tahun
Rp 50.000/hari x 365 x 2 = Rp 58.010.000
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp 20.000.000
- Petani tambak : Rp111.510.000/orang
Dengan rincian sebagai berikut :
* ganti rugi penghasilan selam 2 tahun
Rp 45.000.000/tahun x 2 = Rp 90.000.000
* biaya pembelian air bersih selama 2 tahun
Rp 2.000 (2 jergen air) x 365 x 2 = Rp 1.460.000
* biaya pengobatan penyakit kulit = Rp 50.000
* kerugian immaterial = Rp111.510.000
1. Adapun mekanisme pemberitahuan kepada anggota kelompok dilakukan melalui dua cara yaitu :
- Radio,
- Pengumuman yang ditempel di Kantor Camat dan Kantor Lurah setempat.
1. Adapun mekanisme pendistribusian ganti rugi ini adalah :
- Pendistribusian ganti rugi dilakukan melaui Kepala Camat Kecamatan Sungai Sayung dengan membentuk sebuah tim pendistribusian berjumlah 20 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan dari Desa Sidogemah, Desa Sidorawuh, Desa Badan, dan Desa Loireng.
- Pendistribusian dilaksanakan 3 hari setelah dana ganti rugi dicairkan.
- Pendistribusian dilaksanakan di Kantor Camat.
- Pendistribusian dilakukan dengan menggunakan nomor antrian supaya tetap tertib dan terkendali.
1. Bahwa seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak agar :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat untuk segera membangun IPAL yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Sungai Sayung yaitu sebesar :
- Kelompok Guru, sekretaris desa, buruh, : @ Rp 21.510.000/orang
Pengusaha ikan asin, kepala desa, dan ibu rumah
tangga
- Nelayan : Rp 37.960.000/orang
- Petani tambak : Rp111.510.000/orang
1. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
2. Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta mesta walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voobaar bijvoorraad).
SUBSIDAIR
Menetapkan putusan yang seadil-adilnya
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Demak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat



(Bernardo Danu Djaya, SH., LL.M.,) (Yuliana, SH., LL.M.,)



( Henri Yudianto, SH., LL.M.,)