Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Makalah Badan Wakaf Indonesia BWI

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah selaku Tuhan kita yang telah memberikan sisa hela nafas dan kesehatan kepada kita sehingga kita selaku makhluknya yang selalu berusaha bergerak semampu mungkin untuk mencari sebuah ilmu baik itu merupakan materi, pengalaman, dan lain hal sebagainya. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya, selanjutnya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan perbuatan kita, barang siapa yang ditunjuki Allah niscaya tiada yang bisa menyesatkannya. Aku bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Utusan-Nya.

Makalah Ini disusun dengan harapan agar seluruh mahasiswa, hususnya yang berkonsentrasi di Peradilan Islam dapat memahami betapa pentingnya mempelajari Hukum Wakaf terutama atas lembaga yang terkait dengan hal itu yakni Badan wakaf Indonesia demi perubahan kearah yang lebih baik dalam sebuah pengalaman dan sebuah kajian baik di kampus, masyarakat, atau institusi pendidikan lainnya. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai kendala. Baik itu Intern yakni yang datang dari diri penyusun dan sahabat-sahabat tim penyusun lainnya maupun ekstern yakni yang datang dari luar.

Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing dalam penyusunan makalah ini dan juga kepada semua pihak yang telah membantu, baik itu merupakan dukungan yang berupa moril ataupun materil.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas. Walaupun dalam penulisan makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan karna kami merupakan manusia biasa, manusia yang tak pernah sempurna. Supaya pengetahuan kita bisa terus berkembang yang mana akan berpengaruh terhadap wacana kita, maka Penyusun berharap supaya ada saran dan kritikan untuk makalah ini yang sifatnya membangun dan mengevaluasi.

Bandung, 05 Desember 2010

(Penyusun)

Daftar Isi

Kata Pengantar..............................................................................................

Daftar Isi........................................................................................................

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang...................................................................................................

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian....................................................................................................

B. Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia.........................................................

c. Komposisi Organisasi Badan Wakaf Indonesia....................................................

D. Masa Bakti Anggota.......................................................................................

E. Pembiayaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban...........................

F. Pembinaan dan pengawasan wakaf...................................................................

BAB III

KESIMPULAN..................................................................................................

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF ( Bab VI Badan Wakaf Indonesia Pasal 47-61).............................................................................

Daftar Pustaka...............................................................................................

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagai salah satu lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat Islam. Sebagian besar rumah ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainya di bangun di atas tanah wakaf. Apabila jumlah tanah wakaf di indonesia ini dihubungkan dengan negara yang saat ini menghadapi berbagai krisis termasuk krisis ekonomi,, sebenarnya jumlah tanah wakaf merupakan suatu potensi sumber daya ekonomi untuk lebih dikembangkan guna membantu menyelesaikan krisis ekonomi.

Dilihat dari segi sosial dan ekonomi, wakaf yang ada memang belum dapat berperan dalam menanggulangi permasalahan umat khususnya masalah sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dipahami karena kebanyakan wakaf yang ada kurang maksimal dalam pengelolaannya. Kondisi ini disebabkan oleh keadaan tanah wakaf yang sempit dan hanya cukup dipergunakan untuk tujuan wakaf yang hanya diikrarkan wakif seperti untuk musholla dan masjid tanpa diiringi tanah atau benda yang dapat dikelola secara produktif. Memang ada tanah wakaf yang cukup luas, tetapi karena Nazhirnya kurang kreatif, tanah yang kemungkinan dikelola secara produktif tersebut akhirnya tidak dimanfaatkan secara produktif bahkan pada akhirnya tidak dimanfaatkan sama sekali, bahkan perawatannya pun harus dicarikan sumbangan dari masyarakat.

Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Apabila wakaf dapat dikelola dengan produktif, niscaya akan mempercepat pengetasan kemiskinan di negeri kita. Untuk itu masih banyak yang harus dibenahi agar dapat menuju era wakaf produktif. Manajemen fundraising memang sangat di butuhkan agar suatu organisasi itu mampu bertahan.

Maka dari itu tugas BWI sebagai Badan Wakaf yang dibentuk pemerintah harus mampu mengembangkan wakaf di indonesia melalui program-program pemberdayaannya maupun dari segi penghimpunan dana atau tanah wakaf. Memang untuk sekarang Badan Wakaf Indonesia belum bisa memgembangkan wakaf karena beberapa hambatan-hambatan terutama masalah sosialisasi terhadap masyarakat yang belum paham mengenai definisi maupun tata cara berwakaf sehingga kadang para wakif yang ingin berwakaf menjadi enggan berwakaf karena tidak tahu tata cara berwakaf.

Aparat penegak hukum wakaf adalah Wakif, Nazhir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terdapat institusi baru sebagai Pembina penyelenggaraan wakaf di Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam Undang-Undang wakaf juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam penjelasan Undang-Undang ditetapkan bahwa pembentukan perwakilan Badan wakaf Indonesia didaerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.

B. Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia

Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir,. Kedua, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.

Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah:

1. Melakukan pembinaan terhdap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

3. Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

4. Meberhentikan dan mengganti Nazhir.

5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.

C. Komposisi Organisasi Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia terdiri atas dua unsur yakni Badan pelaksana dan dewan pertimbangan. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, sedangkan dewan pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan yang mengatur memberikan peluang kepada anggota Badan Wakaf Indonesia untuk berijtihad dalam mengatur diri mereka sendiri dikarenakan badan pelaksanaan dan dewan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota sedangkan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang tentang batasan minimum dan batasan maksimum keanggotaan Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwasannya jumlah minimum anggota untuk Badan Wakaf Indonesia yakni 20 (dua puluh) orang, sedangkan batasan maksimumnya adalah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.

Badan Wakaf Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu selain dari persyaratan pokok. Adapun syarat-syarat pokok bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yakni:

a. Warga Negara Indonesia

b. Beragama Islam

c. Dewasa

d. Amanah

e. Mampu secara jasmani dan rohani

f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

g. Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah

h. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional

D. Masa Bakti Anggota

Dalah hal masa bakti Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia hal ini melibatkan Presiden. Dikatakan demikian dikarenakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwasannya pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan Wakaf Indonesia dilakukan oleh presiden. Namun ketika kita berbicara perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah, semua itu tidak bicara lagi presiden dikarenakan Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana yang telah di maksud, semuanya telah diatur oleh peraturan Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama. Namun setelah itu Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana yang dimaksud, seluruhnya diatur oleh Badan Wakaf Indonesia yang penting pelaksanaannya terbuka untuk umum.

E. Pembiayaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Pemerintah berkewajiban dalam membantu hal pembiayaan operasional Badan Wakaf Indonesia. Pembiayaan Badan Wakaf Indonesia di bebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama 10 Tahun pertama melalui departemen agama, dan dapat diperpanjang.

Walaupun pembiayaan operasional Badan Wakaf Indonesia dibebankan kepada pemerintah yakni dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun Badan Wakaf Indonesia berkewajiban pula mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia yang dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri. diumumkan kepada masyarakat.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia diatur seluruhnya oleh Badan Wakaf Indonesia.

F. Pembinaan dan pengawasan wakaf

Institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf adalah Mentri Agama. Mentri Agama mengikutsertakan badan Wakaf Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan wakaf. Selain institusi tersebut, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak lain pun bisa berpartisipasi apabila dipandang perlu untuk pembinaan penyelenggaraan wakaf namun dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan wakaf tetap memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa kedudukan Kementrian Agama dan Dan Badan Wakaf Indonesia adalah regulator, motivator, fasilitator, pengawas, Pembina dan koordinator dalam pemberdayaaan dan perkembangan terhadap harta benda wakaf.

Ketentuan mengenai pengawasan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah adalah:

1. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

2. Pengawasan aktif dilakukan dengan memeriksa langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

3. Pengamatan pasif dilakukan dengan mengamati berbagai laporan yang disampaikan nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

4. Pelaksanaan pengawasan terhadap perwakafan dapat menggunakan jasa akuntan publik independen.

BAB III

Kesimpulan

Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir, Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf. Badan Wakaf Indonesia terdiri atas dua unsur yakni Badan pelaksana dan dewan pertimbangan.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang tentang batasan minimum dan batasan maksimum keanggotaan Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwasannya jumlah minimum anggota untuk Badan Wakaf Indonesia yakni 20 (dua puluh) orang, sedangkan batasan maksimumnya adalah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.

Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah, Melakukan pembinaan terhdap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, Meberhentikan dan mengganti Nazhir, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.

syarat-syarat mnjadi anggota Badan Wakaf Indonesia adalah Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Dewasa, Amanah, Mampu secara jasmani dan rohani, Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah, Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional

Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan Wakaf Indonesia dilakukan oleh presiden. Namun ketika kita berbicara perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah, semua itu tidak bicara lagi presiden dikarenakan Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama.

Institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf adalah Mentri Agama. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa kedudukan Kementrian Agama dan Dan Badan Wakaf Indonesia adalah regulator, motivator, fasilitator, pengawas, Pembina dan koordinator dalam pemberdayaaan dan perkembangan terhadap harta benda wakaf.

Daftar Pustaka

1. Jaih Mubarok. 2008. Wakaf Produktif. Cetakan pertama. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

2. Depag. 2008. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategi, Jakarta:Bimas Islam.

3. UU NO 41 TAHUN 2004

4. UU NO 42 TAHUN 2006