Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Wilayah Penelitian Ahwal Syakhsiyah

Fakta adalah hal yang sebenarnya baik karena seseorangmengalami kenyataan ataupun karena mereka dianggap telah melaporkan pengalaman orang lain.

Fakta menurut ilmuan adalah:

1. Suatu hasil observasi yang objektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun.

2. Suatu yang dianggap aktual dari sesuatu yang nyata.

Data adalah kumpulan dari fakta-fakta. Teori adalah serangkaian bagian atau variabel, atau definisi, dan dalil yang saling berhubungan. Konsep adalah gagasan yang disimbulkan oleh istilah yang didalamnya berisi cirri, sifat, yang berhubungan dengan konsep lain.

Fakta adalah suatu proses dimana pikiran manusia mengalami kejadian-kejadian dan gejala-gejala nyata didalam nyata.

Teori adalah alat terpenting didalam suatu ilmu pengetahuan.

Fungsi dari teori adalah:

1. Teori sebagai Generalisasi

2. Teori sebagai Kerangka Penelitian

3. Teori sebagai Pengisi lowongan dalam pengetahuan

4. Teori sebagai fungsi meramal atau memberikan prediksi

Operasional adalah mengubah konsep-konsep yang berupa konstrucks dengan kata-kata yang menggambarkan prilaku atau gejala yang dapat diamati dan dapat diuji kebenarannya oleh orang lain.

Generalisasi adalah metode induksi yang menghasilkan satu kesimpulan umum berdasarkan data yang ada.

Ruang lingkup Ahwal Syakhsiyah adalah pengaturan hubungan Individu dengan individu dan hak-hak kebendaan dalam lingkungan keluarga.

Individu adalah orang secara utuh, pribadi secara utuh.

Hukum Islam adalah aturan-aturan yang dibentuk Allah yang bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk.

Pranata adalah norma-norma yang dijadikan pedoman atau rujukan dalam memenuhi kebutuhan spesifik.

Asas Monogami adalah suatu prinsip bahwasannya seorang laki-laki hanya kawin dengan seorang perempuan atau seorang perempuan hanya kawin dengan seorang laki-laki saja.

Bagian dari Hukum:

1. Prinsip Hukum

2. Kaidah hukum atau Hukum material (Substantif)

3. Hukum Acara

4. Penegakan Hukum

Hukum Islam

Pranata Sosial

Syariah

Ilmu

Fiqh

fatwa

Sistem

Qanun

Idarah

Qadha

Adat

Amal

Nizham

Peribadatan

A1

B1

C1

D1

E1

F1

G1

H1

I1

J1

Kekerabatan

A2

B2

C2

D2

E2

F2

G2

H2

I2

J2

Pendidikan

A3

B3

C3

D3

E3

F3

G3

H3

I3

J3

Tiga Sistem Hukum Yang Bersifat Internasional:

1. Sistem Hukum Islam (Islamic Law System)

Sistem Hukum Islam (Islamic Law System) adalah sumber yang paling pokok dalam hokum Islam yakni Fiqh.

2. Sistem Hukum Sipil (Civil Law System)

Sistem Hukum Sipil (Civil Law System) berasal dari Romawi yang asalnya roma Law System kemudian ke Prancis dan kemudian masuk ke Belanda setelah itu, baru masuk ke Indonesia. Sumbernya yakni Qanun atau Peraturan Perundang-Undangan.

3. Common law System

Common law System adalah Hukum yang berkembang di Inggris kemudian berkembang di Negara-negara yang pernah menjadi jajahan Inggris. Sistem hokum ini kurang dari hukum keluarga. Sistem hukumnya berdasarkan kontrak social atau transaksi-transaksi.

Qadha disini bukan peradilan melainkan putusan. Adat adalah prilaku yang dilakukan secara terus-menerus dan mengikat secara umum. Tambah adalah menambah dengan hal yang baru yang belum ada sebelumnya.

Indonesia ada dua klasifikasi yakni Indonesia dalam (Inner Indonesia) dan Indonesia luar (Outher Indonesia).

Sistem hukum Indonesia lebih besardipengaruhi oleh sistem hokum Belanda yaitu Civil Law Sistem.

Fakta adalah berita tentang peristiwa. Pernyataan tentang kenyataan atau berita tentang sesuatu juga bisa dikatakan sebagai fakta. Sesuatu itu bisa peristiwa atau bukan peristiwa. Suatu peristiwa bisa melahirkan banyak sekali fakta.

Hubungan hadits dengan Sunnah yakni bahwasannya Hadits adalah berita, sedangkan Sunnah adalah kebiasaan Nabi. Jadi hubungannya hadits adalah berita tentang Sunnah. Sunnah nabi kurang lebih terhitung 23 Tahun.

Data adalah fakta dalam bentuk pengukuran.

Ada dua macam bentuk data yakni:

1. Kualitatif yakni suata data yang dinyatakan verbal dengan kata-kata,

2. Kuantitatif yakni dinyatakan dengan angka.

Contoh data:

“Gunung Merapi memuntahkan lahar panas ke pemukiman penduduk seluas 3 Kecamatan”

Angka ada 2 macam yakni:

1. Angka Mutlak

2. Angka Relatif

Penelitian hukum banyak data kualitatif. Paradigmanya pun merupakan paradaigma kualitatif. Konsep adalah suatu gagasan yang disimbulkan oleh istilah didalamnya mencakup pengertian, ciri, unsur-unsur, fungsi-fungsi dan berhubungan dengan konsep lain. Contohnya yakni Hukum Islam dalam bagiannya ada hokum keluarga Islam.

Hukum keluarga Islam adalah gagasan Islam tentang pengaturan hubungan antara Individu dengan Individu termasuk hak-hak kebendaan dalam lingkungan keluarga.

Peradilan Islam adalah kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ada istilah lain yang lebih Abstrak dari konsep yaitu construct. Contohnya adalah “Makan adalah konsumsi Kalori”. Teori adalah hubungan antara dua Konsep atau lebih.

Monogami adalah prinsip bahwasannya seorang laki-laki hanya kawin dengan seorang perempuan atau seorang perempuan hanya kawin dengan seorang laki-laki saja.