Hal : Dispensasi Nikah
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mahmud bin Idris
Umur : 30 tahun, agama Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun RT.08 RW.09 Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan, sebagai
Pemohon;
Dengan hormat,
Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah
dengan alasan/dalil - dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon hendak menikah:
Nama : Mahmud bin Idris
Umur : 18 tahun,
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun RT.08 RW.09 Kecamatan Kebon Palem Kabupaten Mangku
dengan calon istri :
Nama : Maimunnah Binti Soleh
Umur : 17 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Rambutan RT.09 RW.08, Kec. Rasa buah Kabupaten Kemang, Jakarta Selatan
yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ; Kutai
2. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hokum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi Pemohon belum mencapai umur 19 tahun. Namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena kami telah bertunangan sejak bulan yang lalu dan hubungan kami sudah sedemikian eratnya, sehingga Pemohon sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan.
3. Bahwa antara Pemohon dan calon istri tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.
4. Bahwa Pemohon berstatus jejaka, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 5.000.000,- (rupiah). Begitupun calon istri sudah siap pula untuk menjadi seorang istri dan atau ibu rumah tangga.
5. Bahwa orang tua calon istri Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalil-dalil Pemohn telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 dan peraturan lain yang berkaitan dengan itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon bernama Mahmud bin Idris untuk menikah dengan calon istri bernama Maimunnah Binti Soleh;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
4. Atau menjatuhkan keputusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Pemohon,
(Mahmud bin Idris)