Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Contoh Surat Wanprestasi

Bandung, 03 Desember 2010

Kepada :

Yang terhormat Bapak Ketua

Pengadilan Negeri Bandung

Di

Bandung

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Jawwad As syaghaf, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Padepokan IV No.11

Komp.Panghegar Permai, Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 03 Desember 2010,

bertindak untuk dan atas nama :

Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Bandung, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 15 November 2010 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi D 14 T seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 15 November 2010;

2. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 15 November 2010;

3. Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 22 November 2010;

4. Bahwa pada tanggal 22 November 2010, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

5. Ternyata pada tanggal 20 November 2010 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 20 November 2010;

6. Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

7. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

8. Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

9. Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memutuskan:

PRIMAIR :

1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Hormat, kuasa penggugat,

(Jawwad As syaghaf, S.H)