Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Rodo'ah

A. Pengertian

Radha'ah artinya sepersusuan. Di dalam al-qur'an dijelaskan tentang tiga belas orang atau kelompok yang tidak boleh dinikahi. Yang berdasarkan penyebabnya, ketiga belas kelompok tersebut dapat dibagi menjadi tiga golongan, diantaranya:

1. Golongan pertama, karena hubungan darah, wiladah (melahirkan), nasab atau turunan, baik secara vertikal maupum secara horizontal.

2. Golongan kedua, karena pertalian persusuan, baik yang menyusukan maupun saudara sepersusuan.

3. Golongan ketiga, karena pertalian perkawinan.

B. Kedudukan Radha'ah

Mengenai radha'ah, kedudukannya sama dengan keharaman karena wiladah atau karena nasab.

انالرضاعة تحرم ماتحرم الولادة

"Sesungguhnya karena radha'ah diharamkan seperti yang diharamkan karena wiladah."

C. Rado’ah yang berhubungan dengan larangan perkawinan (wanita yang haram dinikahi)

Larangan perkawinan karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-nisa’ ayat 23, Yang artinya:

”(diharamkan atas kamu mangawini) ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.......”

Menurut riwayat Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini yang diterangkan dalam hadis, yang artinya:

”Diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang diharamkan karena ada hubungan nasab.”

Jika diperinci hubungan sesusuan yang diharamkan adalah:

1. Ibu susuan

Yaitu ibu yang menyusui, maksudnya wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan.

2. Nenek susuan

Yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu, suami dari ibu yang menyusui itu dipandang seperti ayah bagi anak susuan sehingga haram melakukan perkawinan.

3. Bibi susuan

Yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya.

4. Kemenakan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.

5. Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.

Sebagai tambahan penjelasan sekitar susuan ini dapat dikemukakan beberapa hal:

a. Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan keharaman perkawinan adalah susuan yang diberikan pada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.

b. Mengenai beberapa kali seorang bayi menyusui pada seorang ibu yang menimbulkan keharaman perkawinan seperti keharaman hubungan nasab sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, melihat dalil yang kuat ialah yang tidak dibatasi jumlahnya, asal seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seseorang itu menyebabkan keharapan perkawinan. Demikian pendapat Hanafi dan Maliki. Menurut pendapat Syafi’i, Ibnu Hamdan, Imam Ahmad menurut sebagian riwayat, membatasi sekurang-kurangnya 5 (lima) kali susuan dan mengenyangkan. Adapun pendapat Tsaur Abu Ubaid, Daud Ibnu Ali Az-Zhahitiy dan Ibnu Muzakkir, sedikitnya tiga kali susuan yang mengenyangkan.[1]

Dalam kompilasi hukum islam bab IV tentang larangan kawin karena sepersusuan terdapat dalam pasal 39 bagian pertalian karena sesusuan, diantaranya:

1) Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas

2) Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah

3) Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan kebawah

4) Denagn seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas

5) Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya

D. Syarat-syarat yang menjadikan ibu susu dan turunannya jadi muhrim kepada anak yang menyusu:

1. umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun (al-baqarah: 233)

2. menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan bercerai-berai waktunya

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Ghozali, Abdul, Prof., Dr., M.A, Fiqh Munakahat, Cet 3, Jakarta: Kencana, 2008

Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet 3, Bandung: Citra Umbara, 2009

Hakim, Rahmat,., Drs, Hukum Perkawinan Islam untuk IAIN, Cet I, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam, cet 17, Jakarta: Attahiriyah,