Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Mafhum

BAB I

PENDAHULUAN

Menurut Jumhur Ushul Fiqh, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw dilihat dari segi penunjukkan dilalah terhadap hukum terbagi kepada Mantuq dan Mafhum. Penunjukan lafadz kepada makna adakalanya berdasarkan kepada bunyi mantuq arti tersurat perkatan yang diucapkan itu, baik secara tegas maupun berdasarkan kemungkinan makna lain, dengan suatu kadar tertentu maupun tidak. Adakalanya pula berdasarkan pada Mafhum arti tersirat atau apa yang dipahami dari lafadz itu. Baik hukumnya sesuai dengan hukum Mantuq ataupun bertentangan. Inilah yang di namakan dengan Mantuq dan Mafhum.

Adapun macam-macam dari mafhum itu ada 6 macam yaitu:

1. Mafhum Washfi

2. Mafhum ghayah

3. Mafhum Syarat

4. Mafhum ‘adad

5. Mafhum Faqab

6. Mafhum Hashr Yaitu menerapkan lawan hukum bagi Maskut ‘anhu dari hukum Mantuq bin yang dihashrkan (khususkan hanya untuknya).

Dari macam-macam Mafhum diatas, Mafhum Hashr adalah salah satu dari macam-macam Mafhum.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Mantuq

Mantuq secara bahasa adalah sesuatu yang di tunjukkan oleh lafadz pada saat di ucapkannya. Yakni bahwa penunjukan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang di ucapkan. Adapun menurut istilah dilalah Mantuq adalah penunjukan lafal terhadap langsung lafal yang tertulis, maka cara seperti ini disebut pemahaman secara Mantuq. Misalnya, hukum yang di pahami langsung dari teks Firman Allah pada Q.S. Al Israa’ : 23

Artinya:

“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.

Dengan menggunakan pemahaman secara Mantuq ayat ini menujukan haramnya mengucapkan “ah” dan membentak kedua orang tua. Larangan atau haramnya hal tersebut langsung tertulis dan di tunjukan dalam ayat ini.

Mantuq dibagi menjadi dua macam yakni:

1. Mantuq Sharih

Mantuq sharih secara bahasa berarti sesuatu yang di ucapkan secara tegas. Sedangkan menurut istilah Mantuq Sharih adalah makna yang secara tegas yang di tunjukkan suatu lafal sesuai dengan penciptaannya, baik secara atau berupa bagiannya.

2. Mantuq Ghairu Sharih

Mantuq Ghairu Sharih adalah pengertian yang di tarik bukan dari makna asli dari suatu lafal, sebagai suatu konsekwensi dari suatu ucapan.
Dari definisi ini jelas bahwa apabila penunjukan suatu hukum di dasarkan pada konsenkuwensi dari suatu ucapan (lafal), bukan di tunjukan secara tegas oleh suatu lafal sejak penciptaannya, baik secara penuh atau berupa bagiannya.


B. Mafhum

Mafhum adalah penunjukan lafal yang tidak diucapkan, atau dengan kata lain penunjukan lafal terhadap suatu hukum yang tidak di sebutkan atau menetapkan pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang di ucapkan bagi sesuatu yang tidak di ucapkan. Penerapan definisi ini dapat dilihat dari firman Allah Q.S. Al Israa’ : 23

Artinya:

“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.

Secara Mantuq, hukum yang dapat di tarik dari ayat ini adalah haramnya mengucap kata ‘ah” dan menghardik orang tua. Dari ayat ini dapat juga di gunakan mafhum, dimana melaluinya dapat diketahui haram hukumnya menghardik orang tua dan segala bentuk perbuatan yang menyakiti keduanya.

Mafhum dibedakan menjadi dua bagian yaitu Mafhum muwafaqah dan Mafhum mukhalaf. Mafhum mukhalaf yaitu penetapan lawan hukum yang di ambil dari dalil yang disebutkan dalam nash Mantuq-bih ke pada suatu yang tidak disebutkan dalam nash Maskut ‘anhu. Dengan kata lain bahwa hukum yang di tetapkan oleh Maskut ‘anhu adalah berlawanan dengan hukum yang di tetapkan oleh Mantuq bih.

Mafhum Mukhalaf di sebut juga Dalilul khithab yang terbagi kepada 6 macam yaitu:

1. Mafhum Washfi

2. Mafhum ghayah (batasan)

3. Mafhum Syarat

4. Mafhum ‘adad

5. Mafhum Faqab

6. Mafhum Hashr

Mafhum Hasr adalah menetapkan lawan hukum bagi Maskut ‘anhu dari hukum Mantuq bih yang dihashrkan (khususkan hanya untuknya). Sebagaimana sabda Nabi yang artinya “Hanyasanya hak wala’ itu bagi orang-orang yang memerdekakannya”. H.R.Bukhari

Dalalah dari ibarat nash yang Mantuq itu adalah bahwa hak wala’ atau mempusakai harta peninggalan bekas budak yang telah dimerdekakan hanya bagi tuan yang telah membebaskannya maka Mafhum mukhalafahnya ialah bahwa selain tuan yang telah membebaskannya tidak mempunyai hak wala’.

Agar Mafhum Mukhalaf itu sah di perlukan syarat-syarat yaitu:

1. Tidak boleh bertentangan dengan Madlul dari dalil yang lebih kuat

2. Dalil yang di sebutkan bukan di maksudkan dengan sifat tertentu

3. Dalil yang di sebutkan bukan untuk menerangkan suatu kejadian yang khusus

4. Dalil yang di sebutkan bukan untuk penghormatan atau menguatkan suatu keadaan

5. Dalil yang di sebutkan harus berdiri sendiri tidak boleh mengikuti lain

6. Dalil yang disebutkan bukan sekedar menerangkan ke biasaan

BAB III

KESIMPULAN

Mantuq secara bahasa adalah sesuatu yang di tunjukkan oleh lafadz pada saat di ucapkan. Sedangkan secara istilah Al-Mantuq adalah penunjukan lafal terhadap hukum sesuatu yang di sebutkan dalam pembicaraan lafal.
Al-Mantuq terbagi 2 macam yaitu :
a) Mantuq Sharih
b) Mantuq Ghairu Sharih.

Mafhum yaitu penunjukan lafal yang tidak diucapkan, atau dengan kata lain penunjukan lafal terhadap suatu hukum yang tidak disebutkan.

Al-Mafhum terbagi 2 macam yaitu :

1. Mafhum Muwafaqah

2. Al-Mafhum Mukhalaf, terbagi 6 macam yaitu :
a. Mafhum Washfi
b. Mafhum Qhayah
c. Mafhum Syarat
d. Mafhum ‘Adat
e. Mafhum Laqab
f. Mafhum Hashr

Mafhum Hasr adalah menetapkan lawan hukum bagi Maskut ‘anhu dari hukum Mantuq bih yang dihashrkan (khususkan hanya untuknya).

DAFTAR PUSTAKA

1. Ushul Fiqh, Metodalogi mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif, pengantar Prof. DR. Amin Syrifuddin Guru besar hukum IAIN Imam. Bonjol, Padang.

2. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran, Syaik manna’ Al-Qaththan Penerbit Pustaka Al-Kautsar.

3. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Manna’ Khalil Al-Qattan litera Antar Nusa. Halim Jaya.