Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Analisis Iddah

BAB I

PENDAHULUAN

Menurut Buku Perkawinan Islam karya M. Thalib, Pengertian Iddah yakni Iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung. Maksudnya: perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Iddah dalam istilah agama menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya , atau setelah pisah dengan suaminya.

Sedangkan menurut H.Sulaiman Rasyid dalam buku Fiqh Islam Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak.

Ketika dalam Iddah, maka para perempuan (istri) memiliki hak yang harus diberikan oleh suaminya. Menurut Buku Perkawinan Islam karya M. Thalib, hak perempuan yang beriddah yakni harus tinggal dirumah suaminya sampai habis masa Iddahnya. Ia tidak halal keluar dari rumah suaminya tersebut. Suaminya tidak halal menyuruhnya keluar dari rumah itu sekalipun telah jatuh thalaq atau berpisah.

H. Sulaiman Rasyid menjelaskan dalam bukunya Fiqh Islam bahwa ada 4 macam hak perempuan dalam Iddah yakni:

1. Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluan hidupnya dari yang menalaknya (bekas suaminya).

2. Perempuan yang dalam Iddah bain, apabila dia mengandung, dia berhak pula atas kediaman, nafkah dan pakaian.

3. Perempuan dalam Iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal tidak untuk yang lainnya.

4. Perempuan yang dalam Iddah wafat, mereka tidak memiliki hak sama sekali meskipun dia mengandung.

BAB II

ANALISIS

A. PENGERTIAN IDDAH

Iddah adalah suatu masa dimana sang istri menanti atau menghitung hari-harinya dan masa bersihnya yang hukumnya diwajibkan oleh Allah SWT bagi para perempuan yang telah diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati) yang dimana tujuannya adalah supaya diketahui kandungan perempuan (istri) tersebut berisi ataukah tidak. Iddah tersebut menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya tersebut.

Iddah dalam Islam hukumnya wajib sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT yakni dalam Q.S.Al Baqarah:228

Artinya:

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'………” (Q.S.Al Baqarah:228)

Apabila perempuan itu hamil, maka Iddahnya adalah sampai lahirnya anaknya. Adapun apabila wanita itu cerainya cerai mati, maka Iddahnya selama 4 bulan 10 hari.

B. HAK PEREMPUAN DALAM IDDAH

Hak perempuan (istri) yang masih ada dalam masa iddahnya adalah:

1. Perempuan (istri) tersebut harus tinggal dirumah suaminya sampai habis masa Iddahnya. Ia tidak halal untuk keluar dari rumah suaminya tersebut. Begitupun suaminya tidak diperkenankan bahkan tidak dihalalkan untuk menyuruh istrinya tersebut untuk keluar dari rumah itu walaupun pada realita yang ada telah jatuh thalaq atau berpisah bahkan perempuan tersebut harus menerima pakaian ataupun semua kebutuhan pribadinya dari suami yang menalaknya. Kecuali istri yang durhaka, bagi istri-istri yang durhaka maka mereka tidak berhak menerima apa-apa. Sebagaimana Firman Allah yang ada dalam Q.S.Ath thalaaq:1

Artinya:

“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri” (Q.S.Ath thalaaq:1)

2. Perempuan yang dalam Iddah bain, apabila perempuan itu sedang dalam keadaan mengandung, dia berhak pula atas kediaman, nafkah dan pakaiannya. Dan yang bertanggung jawab atas semua ini adalah mantan suaminya. Sebagaimana Firman Allah yang ada dalam Q.S.Ath thalaaq:6

Artinya:

“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin” (Q.S.Ath thalaaq:6)

3. Perempuan dalam Iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal tidak untuk yang lainnya. Sebagaimana Firman Allah yang ada dalam Q.S.Ath thalaaq:6

Artinya:

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (Q.S.Ath thalaaq:6)

4. Perempuan yang dalam Iddah wafat, mereka tidak memiliki hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anakyang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu, sebagaimanasabda Rasulullah SAW “Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah” (Riwayat Daruqutni)

BAB III

KESIMPULAN

Iddah adalah suatu masa dimana sang istri menanti atau menghitung hari-harinya dan masa bersihnya yang hukumnya diwajibkan oleh Allah SWT bagi para perempuan yang telah diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati) yang dimana tujuannya adalah supaya diketahui kandungan perempuan (istri) tersebut berisi ataukah tidak. Iddah tersebut menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya.

Hak perempuan (istri) yang masih ada dalam masa iddahnya adalah:

1. Perempuan (istri) tersebut harus tinggal dirumah suaminya sampai habis masa Iddahnya.

2. Perempuan yang dalam Iddah bain, apabila perempuan itu sedang dalam keadaan mengandung, dia berhak pula atas kediaman, nafkah dan pakaiannya.

3. Perempuan dalam Iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal.

4. Perempuan yang dalam Iddah wafat, mereka tidak memiliki hak sama sekali meskipun dia mengandung.

DAFTAR PUSTAKA

1. Thalib, Muhammad, Perkawinan Menurut Islam, Surabaya: Al ikhlash, 1993.

2. H.Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Jakarta: Sinar Baru Algensindo,2001.