Translate

Cek Semua No Resi Anda Di Sini

Contoh Analisis Yurisprudensi Putusan No.201/Prdt-G/1990

Analisis Yurisprudensi

Makalah

Diajukan sebagai Tugas Matakuliah Analisis Yurisprudensi

Pada Semester Genap Tahun 2011 / 2012

Disusun Oleh:

Rini Asturi Herdikusumah 208300974

Jawwad As-Syaghaf 208300956

Mahasiswa Program Studi Peradilan Islam, Jurusan Ahwal Syakhsiyyah

Fakultas Syariah dan Hukum

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Bandung

2010 M. / 1431 H.

Putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe

Pihak :

Sapiah binti Ubit, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Keude Puntuet Kecamatan Blang Mangat A. Utara, sebagai Penggugat.

Melawan

M. Husni bin Amin, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaaan Jualan, tempat tinggal Desa Keude Puntuet Kecamatan Blang Mangat A. Utara, sebagai Tergugat.

Duduk Perkara :

- Bahwa, antara Tergugat dengan Penggugat adalah bekas suami istri yang sudah bercerai di Pengadilan Agama Lhokseumawe tanggal 30 Agustus 1989;

- Bahwa, selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat berlangsung Penggugat dengan Tergugat sudah mempunyai sedikit harta seharkat dan semenjak perceraian sampai dengan sekarang harta-harta seharkat tersebut belum dibagi antara Penggugat dengan Tergugat.

- Adapun harta-harta seharkat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:

1. Satu pintu Toko Papan (darurat) beserta tanahnya yang berukuran 4,25x30 M yang terletak di Keude Puntuet dan diperkirakan harga Rp. 7.500.000.

2. Satu pintu Toko Permanen beserta tanahnya berukuran 3,75x10 M terletak di Keude Puntuet diperkirakan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

3. Satu unit Vespa PX tahun 1985 diperkirakan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

4. Satu unit mobil Pik Up, merek Covrolet Lux tahun 1985 harga Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah);

5. Satu unit TV berwarna merek Nasional ukuran 20 inci harga Rp. 600.000- (enam ratus ribu rupiah);

6. Satu unit Video Kaset Merek Nasional dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

7. Satu stel kursi tamu (busa) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

8. Satu buah lemari pakaian dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);

9. Satu buah bupet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

10. Dua belas mayam emas murni sekarang bernilai Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

11. Satu petak tanah sawah yang luasnya 4,5 mah upah terletak di Desa Pulo Blang tring dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah M. Kasim;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Teka Diman;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Zakaria;

Diperkirakan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

12. Satu petak tanah sawah luasnya 6 gupang terletak di Desa Tumeng Cot Kerik yang berbatas:

- Sebelah Barat dengan saluran air;

- Sebelah Timur dengan tanah sawah M. Nur;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah H. Banta Cek;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Matou Basyah; diperkirakan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

13. Satu petak tanah sawah yang luasnya 6 gupeng upah, yang terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah Mah Cek;

- Sebelah Timur dengan sawah Khadijah;

- Sebelah Utara dengan sawah Apapanah;

- Sebelah Selatan dengan sawah H. Banta Cak; diperkirakan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

14. Satu petak sawah yang luasnya enam gupang upah terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Tgk. H. Nafi;

- Sebelah Timur dengan tanah sawah K. Pari;

- Sebelah Utara dengan sawah Makuneng dan Jasilah;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Usman Teupin; diperkirakan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);

15. Satu petak tanah sawah yang luasnya 3 gupang terletak di Desa Tunong dengan batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah H. Yusuf Luan;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Cek Ni;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Payo; diperkirakan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

16. Satu petak kebun kelapa di Desa Kuala, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun ayah NU;

- Sebelah Timur dengan jalan umum;

- Sebelah Utara dengan kebun kali Rutin;

- Sebelah Selatan dengan kebun Pawang Amin;

Taksiran harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

17. Satu petak kebun kelapa di Desa Blang Cut, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Nek UK;

- Sebelah Timur dengan kebun Matisabawa dan Nek Buramat;

- Sebelah Utara dengan kebun Ali Basyah;

- Sebelah Selatan dengan kebun ayah Lhok; taksiran harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

18. Satu petak kebun kelapa di Desa Jambo Timur, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Aji M. Beub;

- Sebelah Timur dengan kebun Abdul Wahab;

- Sebelah Utara dengan pinggir laut;

- Sebelah Selatan dengan kebun Aji M. Beub; taksirannya harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

19. Satu petak kebun kelapa di Desa Tunong, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun M. Ali Dang;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. H. Nafi;

- Sebelah Utara dengan kebun K. Karia dan Utoh Badai;

- Sebelah Selatan dengan kebun Pr. Aisyah; taksirannya harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

20. Satu petak kebun kelapa di Desa Tunong, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun K. Abdullah;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. Manto;

- Sebelah Utara dengan Lorong;

- Sebelah Selatan dengan kebun Inum Ismail; taksirannya harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

21. Satu petak kebun kelapa di Desa Tunong, batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Cut Awan;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. M. Yacoub;

- Sebelah Utara dengan kebun Imam ismail;

- Sebelah Selatan dengan kebun Nek Bo/ Fatimah; taksirannya harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

22. Satu petak kebun kelapa di Desa Baloi Cot Me dengan batas-batsnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Abdullah Tulot;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah Ulee Cot (Milik Marzuki);

- Sebelah Selatan dengan kebun kelapa Tgk. Bali; taksiran harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

23. Jenis harta Tuha Penggugat berupa satu biji Phun Rupiah bersama rantai tali 3 mayam emas 24 karat, adalah pinjaman Tergugat pada Penggugat untuk pembayaran harga pembelian satu pintu Toko jenis papan (darurat);

- Bahwa, semua jenis harta-harta tersebut masih dalam penguasaan Tergugat sendiri, kecuali itu harta yang tersebut pada No. 12 yang hanya ada pada Penggugat;

Petitum :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menetapkan pembahagian harta-harta seharkat tersebut kepada masing-masing pihak sesuai menurut peraturan yang berlaku;

3. Mohon pertimbangan hukum yang seadil-adilnya;

Pertimbangan Hukum :

- Menimbang, bahwa pada hari persidangan Penggugat datang sendiri dan meghadap sidang sedangkan Tergugat pada sidang I tidak hadir;

- Menimbang, bahwa pada sidang ulangan berikutnya Penggugat dengan Tergugat hadir dan Tergugat telah menyerahkan jawaban tertulis yang maksudnya sebagai berikut;

- Bahwa, sebelum kawin Tergugat dengan Penggugat, telah lebih dahulu mempunyai harta-harta kekayaan pribadi Tergugat sendiri antara lain seperdua (1/2) pintu kedai kayu di Desa Keude Puntuet dan barang kelontong didalamnya seharga Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sebuah sepeda motor (Honda) merek ASTRA, Tergugat beli sah di dealer, sepeda motor tersebut Tergugat jual, Tergugat beli PX kemudian Tergugat jual PX itu Tergugat beli sepeda motor merek YAMAHA, dan juga sebelum kawin dengan Penggugat mempunyai emas harta Tuha 4,5 (empat mayam setengah) jenis perhiasan cincin;

- Selanjutnya dalam kesempatan ini Tergugat jelaskan yang sebenarnya harta seharkat Tergugat dengan Penggugat selama berumah tangga dengan Penggugat ialah:

1. Harta No. 4 pada surat gugatan, No.6 pada surat gugatan No.7 pada surat gugatan No. 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22 pada surat gugatan, sedangkan satu paun rupiah tidak bertali memang benar harta Tuha Penggugat;

2. 12 (dua belas mayam) emas London pada Penggugat jenis gelang tangan, 25 (dua puluh lima mayam) tali leher sejumlah emas dimaksud, tetap di tangan Penggugat tidak dikembalikan pada Tergugat;

- Bahwa, oleh karena Penggugat dengan Tergugat selalu timbul kerecokan akibat kecurangan Penggugat maka Penggugat memaki-maki Tergugat dan selalu minta cerai pada Tergugat, mengingat Tergugat dengan Penggugat sudah banyak anak dan sudah mempunyai sedikit harta, maka Tergugat berkeberatan sekali menceraikan Penggugat;

- Lambat laun Penggugat membuat pengaduan cerai pada KUA. Syamtalira Bayu, selanjutnya Kepala KUA tersebut memanggil Tergugat dan Tergugat menyatakan juha bahwa berkeberatan untuk mentalak Penggugat karena telah banyak anak-anak akhirnya Penggugat menyatakan dihadapan KUA Syamtalira Bayu dan orang-orang tua lainnya bahwa Penggugat tidak mau menerima harta seharkat dengan Tergugat atau diizinkan dengan Tergugat asal saja mengingat kepada anak-anak yang bagaimana saja si anak-anak itu jika bukan ibunya sendiri dan bukan bapakya sendiri anak-anak tersebut telah terhukum tanpa Vonis;

- Sehingga Penggugat tidak dapat bersabar lagi memburu nafsu tanpa mengingat akibat-akibat lagi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lhokseumawe untuk jadi kawin dengan cowoknya (suami sekarang ini).

Diktum Putusannya :

1. Megabulakan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan harta seharkat Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan yaitu:

1) Harta No.1 bernilai Rp. 3.750.000,-

2) Harta No.2 bernilai Rp. 12.500.000,-

3) Harta No.3 bernilai Rp. 600.000,-

4) Harta No.4 bernilai Rp. 11.000.000,-

5) Harta No.5 bernilai Rp. 600.000,-

6) Harta No.6 bernilai Rp 400.000,-

7) Harta No.7 bernilai Rp. 50.000,-

8) Harta No.8 bernilai Rp. 10.000,-

9) Harta No.9 bernilai Rp. 30.000,-

10) Harta No.10 bernilai Rp. 720.000,-

11) Harta No.11 bernilai Rp. 5.000.000,-

12) Harta No.12 bernilai Rp. 750.000,-

13) Harta No.13 bernilai Rp. 300.000,-

14) Harta No.14 bernilai Rp. 600.000,-

15) Harta No.15 bernilai Rp. 300.000,-

16) Harta No.16 bernilai Rp. 2.500.000,-

17) Harta No.17 bernilai Rp. 1.500.000,-

18) Harta No.18 bernilai Rp. 300.000,-

19) Harta No.19 bernilai Rp. 750.000,-

20) Harta No.20 bernilai Rp. 1.000.000,-

21) Harta No.21 bernilai Rp. 750.000,-

22) Harta No.22 bernilai Rp. 500.000,-

Jumlah Rp. 43.910.000,-

(empat puluh tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

3. Menyatakan Penggugat (Sapiah binti Ubit) memperoleh hak pada harta seharkat dengan Tergugat (M. Husni bin Amin) 1/3 dari Rp. 43.910.000,-

- Rp. 14.636.666 digenapkan 14.637.000,-

4. Menunjuk harta kepada Penggugat (Sapiah binti Ubit) yaitu:

1) Satu pintu Toko Permanen (harta tersebut pada No.2) yang terletak di Keude Puntuet dengan harga Rp. 12.500.000,-

2) 12 (dua belas) mayam emas (harta tersebut pada No.10)

dengan harga Rp. 720.000,-

3) Satu petak kebun kelapa terletak di Desa Tunong yang berbatas:

- Sebelah Barat dengan kebun K. Abdullah;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. Ranto;

- Sebelah Utara dengan lorong;

- Sebelah Selatan dengan kebun Tgk. Umm Ismail;

dengan harga Rp. 1.000.000,-

4) Satu petak kebun kelapa terletak di Desa Baloi Cot Me dengan berbatas:

- Sebelah Barat dengan sawah Abdullah Tulot;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah Uleo Cot (Milik Marzuki);

- Sebelah Selatan dengan kebun kelapa Tgk. Bale;

dengan harga Rp. 500.000,-

Jumlah Rp. 14.720.000,-

5) Menghukum pihak-pihak untuk mentaati isi Putusan ini;

6) Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp. 30.500,-

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh

Bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tenggal 13 Oktober 1990 dan Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 27 Oktober 1990.

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding terhadap putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe tersebut sebagaimana tertera dalam Memori Bandingnya tertanggal 13 Oktober 1990 pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak mempertimbangkan seluruhnya eksepsi Tergugat-Pembanding, tertanggal 21 Juni 1990 yang menyatakan bahwa sebelum menikah dengan Penggugat-Terbanding, telah mempunyai harta kekayaan berupa:

a. ½ took di Keude Puntuet, dengan harga dalam tahun 1977 Rp. 2.000.000,-

b. 1 unit Honda Astra dibeli tahun 1977 seharga Rp. 400.000,- kemudian tukar beli dengan Vespa PX, terakhir ditukar dengan Yamaha;

c. Barang-barang dalam took seharga Rp. 17.500.000,-

d. 4 ½ (empat setengah) mayam emas seharga Rp. 310.000,-

e. Uang celengan dalam tanah tahun 1976 sejumlah Rp. 3.000.000,-

Jumlah seluruhnya Rp. 23.210.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);

2. Bahwa disamping itu juga sampai sekarang antara Pembanding dengan terbanding masih ada utang kredit bersama di BNI 1946 sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

3. Bahwa pengadilan Agama Lhokseumawe telah membagi semua harta sebagaimana tersebut dalam gugatan penggugat tanpa memisahkan harta tuha (harta asal) Penggugat-Pembanding terlebih dahulu;

4. Bahwa Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak memberikan kesempatan kepada Tergugat -Pembanding untuk mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan eksepsi Tergugat -Pembanding tentang harta asal yang telah dimiliki sebelum kawin dengan Terbanding;

5. Bahwa Pengadilan Agama Lhokseumawe dalam menyelesaikan perkara ini semata-mata berpegang pada pelanggaran taklik talak, tanpa memperhatikan ucapan Terbanding yang menyatakan “kalau cerai oleh Terbanding atau diputuskan oleh Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak akan dituntut harta seharkat, maka untuk itu Pengadilan Tinggi Agama dapat memintakan Pengadilan Agama Lhokseumawe untuk membuka kembali sidang guna mendengar keterangan saksi-saksi Pembanding yang menerangkan bahwa Pembanding benar mempunyai harta kekayaan sebelum kawin dengan Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Pembanding seperti tersebut di atas, Terbanding telah mengajukan sanggahannya sebagaimana tertera dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 27 Oktober 1990 pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa tidak benar Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak mempertimbangkan eksepsi Pembanding, karena semuanya telah tercantum dalam pertimbangan hukum putusannya No.201/Prdt-G/1990, mungkin Pembanding tidak membaca dengan teliti putusan tersebut sehingga seolah-olah Pengadilan Agama Lhokseumawe tidak mempertimbangkannya secara keseluruhan isi eksepsi Pembanding tersebut;

2. Bahwa setengah pintu kedai kayu asalnya memang ada, tetapi dikala direhab biaya dari uang harta seharkat dari jenis harga jual mobil sebanyak Rp. 11.000.000,- demikian pula tanah penapakannya juga dari jenis harta seharkat;

- Satu unit Honda Astra yang ditukar beli dengan Vespa dan terakhir tuka beli dengan Yamaha ditaksir harganya Rp. 1.200.000,- oleh karena dari jenis harta seharkat tuha Pembanding, maka oleh Pengadilan Agama Lhokseumawe ditaksir separuh harga Rp. 600.000,-, sedangkan Rp. 600.000,- lagi disisihkan sebagai harta tuha Pembanding;

- Empat setengah mayam emas 99% dalam bentuk cincin selalu dipakai Pembanding dan sekarang masih ada pada Pembanding cincin tersebut, Terbanding tidak tahu;

- Barang-barang dalam Toko yang ditaksir Rp. 17.500.000,- benar ada bahkan nilainya mencapai Rp. 20.000.000,- dimana barang-barang tersebut setelah direhab Toko dibeli dengan hasil jual pawon harta asal Terbanding yang sampai saat ini belum dikembalikan akan tetapi Terbanding lupa memasukkan dalam surat gugatan. Kesemua barang-barang tersebut sampai sekarang dikuasai Pembanding.

3. Bahwa utang pada BNI 1946 Lhokseumawe sebanyak Rp. 6.000.000,- yang didakwakan Pembanding tidak benar sama sekali, karena sudah lunas dibayar pada saat belum terjadinya perceraian, oleh karena itu pada saat terjadinya perceraian tidak ada lagi utang bersama;

4. Bahwa perceraian antara Pembanding dengan Terbanding memang Talak khulu’ tetapi sebagai Khulu’nya bukanlah Terbanding membebaskan semua hak/bagian dari harta seharkat, akan tetapi khulu’ dengan membayar iwadh Rp. 1.000,-;

5. Bahwa Terbanding juga keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe tersebut, karena harta seharkat dibagi 3: 2 bagian untuk Pembanding 1 bagian untuk Terbanding, seharusnya dibagi 2: 1 bagian untuk Pembanding 1 bagian lagi untuk Terbanding;

Diktum Putusannya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Terbanding sebagian dan menolak selebihnya;

2. Menetapkan harta-harta seharkat Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sebagai berikut:

1. ½ harta No.1 dengan taksiran harga Rp. 3.750.000,-

2. Harta No.2 dengan taksiran harga Rp. 12.500.000,-

3. ½ harta No.3 dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

4. Harta No.4 dengan taksiran harga Rp. 400.000,-

5. Harta No.5 dengan taksiran harga Rp. 50.000,-

6. Harta No.6 dengan taksiran harga Rp. 10.000,-

7. Harta No.7 dengan taksiran harga Rp. 30.000,-

8. Harta No.8 dengan taksiran harga Rp. 720.000,-

9. Harta No.9 dengan taksiran harga Rp. 5.000.000,-

10. Harta No.10 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

11. Harta No.11 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

12. Harta No.12 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

13. Harta No.13 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

14. Harta No.14 dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

15. Harta No,15 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

16. Harta No.16 dengan taksiran harga Rp. 2.500.000,-

17. Harta No.17 dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,-

18. Harta No.18 dengan taksiran harga Rp. 3.000.000,-

19. Harta No.19 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

20. Harta No.20 dengan taksiran harga Rp. 1.000.000,-

21. Harta No.21 dengan taksiran harga Rp. 500.000,-

Jumlah----------------------------------------------------- Rp. 43.910.000,-

(empat puluh tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);

3. Menetapkan Penggugat-Terbanding (Sapiah binti Ubit) dan Tergugat Pembanding (M. Husni bin Amin) masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sebesar Rp. 43.910.000,- yaitu Rp. 21.955.000,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

4. Menunjuk harta-harta kepada Penggugat/ Terbanding (Sapiah binti Ubit) yaitu:

1. Harta No.2 (satu pintu Toko Permanen beserta tanahnya dengan ukuran 3,75 x 10 meter) yang terletak di Keude Puntuet dengan taksiran Rp.12.500.000,-

2. Harta No.5 (satu unit TV berwarna merek Nasional ukuran

20 inci) dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

3. Harta No.6 (satu unit Vidio Kaset merek Nasional) dengan taksiran

harga Rp. 400.000,-

4. Harta No.7 (satu stel kusri tamu (busa)) dengan taksiran harga Rp. 50.000,-

5. Harta No.10 (dua belas mayam emas murni) dengan taksiran

harga Rp. 720.000,-

6. Harta No.12 (satu petak tanah sawah luasnya 6 gupang)

terletak di Desa Tunong Cot Kerik yang berbatas:

- Sebelah Barat dengan saluran air;

- Sebelah Timur dengan sawah M.Nur;

- Sebelah Utara dengan sawah H. banta Geh;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Platon Basyah;

- Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

7. Harta No.3 (satu petak tanah sawah luasnya 6 gupang upah

yang terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah Mak Cek;

- Sebelah Timur dengan sawah Khadijah;

- Sebelah Utara dengan Apapanah;

- Sebelah Selatan dengan sawah H. Banta Cek;

- Dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

8. Harta No.14 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 6 gupang

upah terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Tgk. H. Nari;

- Sebelah Timur dengan sawah K.Pari;

- Sebelah Utara dengan sawah Makuneng dan Jamilah;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah;

- Usman Teupin;

- Dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

9. Harta No.16 (satu petak kebun kelapa) di Desa Kelapa

dengan bats-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Ayah NU;

- Sebelah Timur dengan jalan umum;

- Sebelah Utara dengan kebun Kali Rutin;

- Sebelah Selatan dengan kebun Pawang

Dengan taksiran harga Rp. 2.500.000,-

10. Harta No.17 (satu petak kebun Kelapa) di Desa

Blang Cut, dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Nek Uk;

- Sebelah Timur dengan kebun Matisabawa dan Nek Beuramat;

- Sebelah Utara dengan kebun Ali Basyah;

- Sebelah Selatan dengan kebun Ayah Lhok;

Dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,-

11. Harta No.18 (satu petak Kebun Kelapa) di Desa Jambo

Timur dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Aji M. Beub;

- Sebelah Timur dengan kebun Abdul Wahab;

- Sebelah Utara dengan pinggir laut;

- Sebelah Selatan dengan kebun Aji M. Beub;

Dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

12. Harta No.19 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun M. Ali Dang;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. H. Narl;

- Sebelah Utara dengan kebun K. Kary dan Utoh Badai;

Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

13. Harta No.20 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun K. Abdullah;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. Ranto;

- Sebelah Utara dengan Lorong;

- Sebelah Selatan dengan kebun Imum Ismail;

Dengan taksiran harga Rp. 1.000.000,-

Jumlah Rp. 21.970.000,-

(dua puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Kelebihan terima Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) diserahkan kepada Tergugat-Pembanding (M. Husin bin Amin);

5. Menunjuk harta-harta kepada Tergugat-Pembanding (M. Husni bin Amin) yaitu:

1.Seperdua harta No.1 (satu pintu Toko Papan) beserta tanahnya

ukuran 4,25 30 meter yang terletak di Keude Puntuet dengan

Taksiran harga Rp. 3.750.000,-

2.Seperdua harta No.3 (satu unit Vespa PX tahun 1985)

dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

3. Harta No.4 (satu unit mobil pick up merek Chevrolet

tahun 1985) dengan taksiran harga Rp. 11.000.000,-

4. Harta No.8 (satu buah lemari pakaian) dengan

taksiran harga Rp. 10.000,-

5. Harta No.9 (satu buah bupet) dengan taksiran harga Rp. 30.000,-

6. Harta No.11 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 4,5 mah

upah terletak di Desa Pulo Blang Tring dengan

batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah M.Kalsim;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Toke Diman;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Zakaria; dengan

- Taksiran harga Rp. 5.000.000,-

7. Harta N0.15 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 3

gupang terletak di Desa Tunong dengan

batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah M.Yusuf Luan;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Cek Ni;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Payo;

dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

8. Harta No.21 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Cut. Awan;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. M. Yacub;

- Sebelah Utara dengan kebun Imum Ismail;

- Sebelah Selatan dengan kebun Nek Bo/Fatimah;

Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

9. Harta No.22 (satu petak kebun kelapa) di Desa Balai Cot Me

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Abdullah Tulot;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah Ulee Cot (milik Marzuki);

- Sebelah Selatan dengan kebun kelapa Tgk. Bali;

dengan taksiran harga Rp. 500.000,-

berjumlah Rp. 21.940.000,-

(dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Kekurangan terima Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) terima dari Penggugat- Terbanding (Sapiah binti Ubit);

6. Menghukum Tergugat-Pembanding menyerahkan harta-harta yang menjadi hak Penggugat-Terbanding;

7. Menghukum Penggugat-Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebanyak Rp. 30.500,- (tiga puluh ribu lima ratus rupiah);

8. Menghukum Tergugat-Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebanyak Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah);

Putusan Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa tergugat asli telah memberikan jawaban yang pada pokoknya segala tuntutan penggugat asli tidak ada lagi pada tergugat asli karena telah diberikan kepada tergugat asli secara khuluk, sedangkan mobil yang tercantum dalam gugatan telah dijual untuk membayar utang bersama dan yang tergugat asli akui dan bersedia membayar yaitu satu buah paun rupiah jenis harta tuha penggugat asli;

Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Agama Lhokseumawe telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 27 September 1990 M, bertepatan dengan tanggal 7 Rabi’ul Awal 1411 H No.201/Perdt.G/1990.

Diktum Putusannya :

1. Mengabulkan gugatan penggugat/terbanding sebagian dan menolak selebihnya;

2. Menetapkan harta-harta seharkat Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sebagai berikut:

1. ½ harta No.1 dengan taksiran harga Rp. 3.750.000,-

2. Harta No.2 dengan taksiran harga Rp. 12.500.000,-

3. ½ harta No.3 dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

4. Harta No.4 dengan taksiran harga Rp. 400.000,-

5. Harta No.5 dengan taksiran harga Rp. 50.000,-

6. Harta No.6 dengan taksiran harga Rp. 10.000,-

7. Harta No.7 dengan taksiran harga Rp. 30.000,-

8. Harta No.8 dengan taksiran harga Rp. 720.000,-

9. Harta No.9 dengan taksiran harga Rp. 5.000.000,-

10. Harta No.10 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

11. Harta No.11 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

12. Harta No.12 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

13. Harta No.13 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

14. Harta No.14 dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

15. Harta No,15 dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

16. Harta No.16 dengan taksiran harga Rp. 2.500.000,-

17. Harta No.17 dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,-

18. Harta No.18 dengan taksiran harga Rp. 3.000.000,-

19. Harta No.19 dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

20. Harta No.20 dengan taksiran harga Rp. 1.000.000,-

21. Harta No.21 dengan taksiran harga Rp. 500.000,-

Jumlah----------------------------------------------------- Rp. 43.910.000,-

(empat puluh tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);

3. Menetapkan Penggugat-Terbanding (Sapiah binti Ubit) dan Tergugat Pembanding (M. Husni bin Amin) masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sebesar Rp. 43.910.000,- yaitu Rp. 21.955.000,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

4. Menunjuk harta-harta kepada Penggugat/ Terbanding (Sapiah binti Ubit) yaitu:

1. Harta No.2 (satu pintu Toko Permanen beserta tanahnya dengan ukuran 3,75 x 10 meter) yang terletak di Keude Puntuet dengan taksiran Rp.12.500.000,-

2. Harta No.5 (satu unit TV berwarna merek Nasional ukuran

20 inci) dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

3. Harta No.6 (satu unit Vidio Kaset merek Nasional) dengan taksiran

harga Rp. 400.000,-

4. Harta No.7 (satu stel kusri tamu (busa)) dengan taksiran harga Rp. 50.000,-

5. Harta No.10 (dua belas mayam emas murni) dengan taksiran

harga Rp. 720.000,-

6. Harta No.12 (satu petak tanah sawah luasnya 6 gupang)

terletak di Desa Tunong Cot Kerik yang berbatas:

- Sebelah Barat dengan saluran air;

- Sebelah Timur dengan sawah M.Nur;

- Sebelah Utara dengan sawah H. banta Geh;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Platon Basyah;

- Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

7. Harta No.3 (satu petak tanah sawah luasnya 6 gupang upah

yang terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah Mak Cek;

- Sebelah Timur dengan sawah Khadijah;

- Sebelah Utara dengan Apapanah;

- Sebelah Selatan dengan sawah H. Banta Cek;

- Dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

8. Harta No.14 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 6 gupang

upah terletak di Desa Tunong dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Tgk. H. Nari;

- Sebelah Timur dengan sawah K.Pari;

- Sebelah Utara dengan sawah Makuneng dan Jamilah;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah;

- Usman Teupin;

- Dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

9. Harta No.16 (satu petak kebun kelapa) di Desa Kelapa

dengan bats-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Ayah NU;

- Sebelah Timur dengan jalan umum;

- Sebelah Utara dengan kebun Kali Rutin;

- Sebelah Selatan dengan kebun Pawang

Dengan taksiran harga Rp. 2.500.000,-

10. Harta No.17 (satu petak kebun Kelapa) di Desa

Blang Cut, dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Nek Uk;

- Sebelah Timur dengan kebun Matisabawa dan Nek Beuramat;

- Sebelah Utara dengan kebun Ali Basyah;

- Sebelah Selatan dengan kebun Ayah Lhok;

Dengan taksiran harga Rp. 1.500.000,-

11. Harta No.18 (satu petak Kebun Kelapa) di Desa Jambo

Timur dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Aji M. Beub;

- Sebelah Timur dengan kebun Abdul Wahab;

- Sebelah Utara dengan pinggir laut;

- Sebelah Selatan dengan kebun Aji M. Beub;

Dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

12. Harta No.19 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun M. Ali Dang;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. H. Narl;

- Sebelah Utara dengan kebun K. Kary dan Utoh Badai;

Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

13. Harta No.20 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun K. Abdullah;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. Ranto;

- Sebelah Utara dengan Lorong;

- Sebelah Selatan dengan kebun Imum Ismail;

Dengan taksiran harga Rp. 1.000.000,-

Jumlah Rp. 21.970.000,-

(dua puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Kelebihan terima Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) diserahkan kepada Tergugat-Pembanding (M. Husin bin Amin);

5. Menunjuk harta-harta kepada Tergugat-Pembanding (M. Husni bin Amin) yaitu:

1.Seperdua harta No.1 (satu pintu Toko Papan) beserta tanahnya

ukuran 4,25 30 meter yang terletak di Keude Puntuet dengan

Taksiran harga Rp. 3.750.000,-

2.Seperdua harta No.3 (satu unit Vespa PX tahun 1985)

dengan taksiran harga Rp. 600.000,-

3. Harta No.4 (satu unit mobil pick up merek Chevrolet

tahun 1985) dengan taksiran harga Rp. 11.000.000,-

4. Harta No.8 (satu buah lemari pakaian) dengan

taksiran harga Rp. 10.000,-

5. Harta No.9 (satu buah bupet) dengan taksiran harga Rp. 30.000,-

6. Harta No.11 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 4,5 mah

upah terletak di Desa Pulo Blang Tring dengan

batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan sawah M.Kalsim;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Toke Diman;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Zakaria; dengan

- Taksiran harga Rp. 5.000.000,-

7. Harta N0.15 (satu petak tanah sawah) yang luasnya 3

gupang terletak di Desa Tunong dengan

batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah M.Yusuf Luan;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Cek Ni;

- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Payo;

dengan taksiran harga Rp. 300.000,-

8. Harta No.21 (satu petak kebun kelapa) di Desa Tunong

dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan kebun Cut. Awan;

- Sebelah Timur dengan kebun Tgk. M. Yacub;

- Sebelah Utara dengan kebun Imum Ismail;

- Sebelah Selatan dengan kebun Nek Bo/Fatimah;

Dengan taksiran harga Rp. 750.000,-

9. Harta No.22 (satu petak kebun kelapa) di Desa Balai Cot Me

Dengan batas-batasnya:

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Abdullah Tulot;

- Sebelah Timur dengan saluran air;

- Sebelah Utara dengan tanah Ulee Cot (milik Marzuki);

- Sebelah Selatan dengan kebun kelapa Tgk. Bali;

dengan taksiran harga Rp. 500.000,-

berjumlah Rp. 21.940.000,-

(dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Kekurangan terima Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) terima dari Penggugat- Terbanding (Sapiah binti Ubit);

6. Menghukum Tergugat-Pembanding menyerahkan harta-harta yang menjadi hak Penggugat-Terbanding;

7. Menghukum Penggugat-Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebanyak Rp. 30.500,- (tiga puluh ribu lima ratus rupiah);

8. Menghukum Tergugat-Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebanyak Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah);

Pertimbangan Hukum :

Mengenai keberatan-keberatan ad.1 dan ad. 3:

Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 undang-undang Mahkamah Agung Indonesia (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985);

Mengenai keberatan ad. 2:

Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh salah menerapkan hukuman lagi pula hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan di atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi;

Mengenai keberatan ad. 4:

Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh salah menerapkan hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipenimbangan di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi M. Husni bin Amin tersebut harus ditolak;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang bersangkutan;

Analisis Putusan

1. Analisis Putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe

Pengadilan Agama Lhokseumawe mengabulkan gugatan penggugat karena perkara pembagian harta bersama merupakan wewenang Pengadilan Agama.

Dari segi yuridis putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe No.201/Perdt.G/1990 memiliki pijakan-yuridis sesuai Undang-Undang Perkawinan. Pembagian harta bersama segendong sepikul (1:2) antara suami dan istri mengenai pembagian harta bersama dapat dimengerti.

2. Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh menerima permohonan banding Pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Lhokseumawe No. 201/Perdt-G/1990 tanggal 27 September 1990 yaitu menerima keberatan yang diajukan Terbanding dalam kontra memori untuk membagi harta bersama secara seimbang 1:1 antara Terbanding dengan Pembanding.

3. Analisis Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu M. Husni bin Amin tersebut dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).